Semarang,sorotkabar.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (DJBC Jateng-DIY) menggagalkan upaya ekspor 90,2 ton kratom secara ilegal via Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Tanaman yang biasa dipakai dalam industri farmasi herbal itu hendak dikirim ke India.
Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY, Agus Yulianto, mengatakan, pengungkapan kasus pengiriman tanaman kratom secara ilegal bermula ketika petugas Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng-DIY, berdasarkan nota hasil intelijen, melakukan pemeriksaan fisik atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 128173 tertanggal 4 September 2025 atas nama PT Alam Lintas Senara (ALS). Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 10 September 2026.
Agus mengungkapkan, dalam PEB, PT ALS menyatakan bahwa barang yang hendak diekspor adalah 3.600 bags foodstuff coffee. "Ternyata dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mendapati jenis barang berupa rajangan daun berwarna hijau, berbeda dengan kopi.
Petugas juga menemukan ketidaksesuaian dalam jumlah, diberitahukan 3.600 bags, kedapatan 3.608 bags," ujar Agus ketika memberikan keterangan pers di halaman TPP KPPBC TMP Tanjung Emas, Rabu (25/2/2026).
Dia menambahkan, Kanwil DJBC Jateng-DIY kemudian memutuskan melakukan uji lab terhadap rajangan daun berwarna hijau yang hendak diekspor PT ALS ke India. Hasil pengujian menemukan bahwa daun tersebut adalah kratom yang bernama latin mitragyna speciosa.
"Kratom ini adalah tanaman yang berasal dari Asia Tenggara yang dimanfaatkan untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan, sama dengan opium, sama dengan psikotropika yang lain. Hal ini juga membuat kratom menjadi barang atau komoditi yang berharga untuk ekspor," ucap Agus.
Dia mengungkapkan, 90,2 ton kratom yang hendak diekspor PT ALS ke India berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. "Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 4,96 miliar dengan asumsi harga pasar Rp 55 ribu per kilogram," katanya.
Setelah Kanwil DJBC Jateng-DIY melakukan gelar perkara bersama Kejari Kota Semarang, kasus PT ALS dinaikkan ke tahap penyidikan.
Terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah WI dan AS selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang memalsukan dokumen; ME selaku forwarder yang menyetujui dan turut serta dalam pemalsuan; serta MR selaku broker yang turut menyetujui dan memperoleh keuntungan dari pemalsuan dokumen.
Agus mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 103 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 103 huruf a UU Kepabeanan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Agus, daun kratom adalah komoditas yang mempunyai nilai ekspor cukup tinggi. Namun tanaman tersebut juga berpotensi menimbulkan efek negatif bagi kesehatan. Misalnya seperti kecanduan yang dapat berujung pada kematian.
"Oleh karena itu, kratom merupakan komoditas yang perlu dilakukan pengaturan dan regulasi khusus," kata Agus seraya menambahkan bahwa mekanisme ekspor kratom telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025.(*)