Tekan Angka Kematian Pekerja, Jepang Pangkas Jam Kerja

Tekan Angka Kematian Pekerja, Jepang Pangkas Jam Kerja
Ilustrasi pekerja di Jepang. (Japan Intercultural Consulting/Japan Intercultural Consulting)

Tokyo,sorotkabar.com –  Rata-rata jam kerja di Jepang terus menurun, menandai keberhasilan reformasi ketenagakerjaan dalam menekan fenomena karoshi atau kematian akibat kerja berlebihan. 

Data terbaru menunjukkan pekerja Jepang kini bekerja lebih sedikit dibandingkan pekerja di Amerika Serikat dan Italia.

Berdasarkan angka yang dirilis kantor kabinet Jepang pada Januari 2026, rata-rata pekerja Jepang mencatat 1.654,2 jam kerja sepanjang tahun fiskal 2024 (1 April 2024–31 Maret 2025). Angka ini turun 17,7 jam dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi penurunan dua tahun berturut-turut.

Sebagai perbandingan, menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), rata-rata jam kerja warga Amerika mencapai 1.796 jam, Korea Selatan 1.865 jam, Kanada 1.697 jam, dan Italia 1.709 jam pada periode yang sama.

Meski demikian, Jepang masih tertinggal dari Jerman (1.331 jam) dan Denmark (1.379 jam), dua negara dengan rata-rata jam kerja terendah di antara negara maju.

Pada 1980, saat gelembung ekonomi Jepang mencapai puncaknya, rata-rata jam kerja tahunan menyentuh 2.121 jam. Namun, harga yang harus dibayar adalah meningkatnya kasus karoshi.

Menurut Martin Schulz, ekonom kebijakan di perusahaan riset global Fujitsu, pada 1990-an pemerintah Jepang mulai menyadari perlunya reformasi demi meningkatkan produktivitas tanpa mengorbankan kesehatan pekerja.

Jepang mencatat 143 kasus karoshi pada 2001 dan 115 kasus pada 2002. Fenomena ini mendorong lahirnya kebijakan penyeimbangan kerja dan kehidupan (work-life balance).

Saat Shinzo Abe menjabat sebagai Perdana Menteri pada 2006, isu karoshi menjadi prioritas nasional.

“Abe ingin orang-orang dapat bekerja lebih efisien sekaligus memiliki waktu untuk menyeimbangkan kehidupan mereka dan merawat anak-anak mereka,” kata Schulz.

Perubahan signifikan terjadi setelah Jepang menerapkan Undang-Undang Reformasi Gaya Kerja pada 2019. Regulasi ini membatasi lembur maksimal 45 jam per bulan dan 360 jam per tahun.

Namun, sektor tertentu seperti layanan kesehatan dan konstruksi masih mendapat kelonggaran karena kekurangan tenaga kerja.

Peristiwa tragis yang memicu reformasi tersebut adalah kematian Matsuri Takahashi, karyawan agensi periklanan Dentsu, yang bunuh diri pada 2015 setelah bekerja lembur hingga 105 jam per bulan.

Menurut Sumie Kawakami, dosen ilmu sosial di Universitas Yamanashi Gakuin, perubahan regulasi selama dua dekade terakhir membantu menurunkan rata-rata jam kerja nasional.

“Pemerintah Jepang telah menekan perusahaan-perusahaan untuk mengurangi jam kerja bagi karyawan tetap mereka. Meskipun butuh beberapa tahun untuk diimplementasikan, peraturan tentang pembatasan jam kerja kini telah ditetapkan dengan jelas,” ujarnya.

Namun, ia menambahkan, “Kenyataannya adalah banyak orang bekerja lembur, dan jumlah sebenarnya mungkin berbeda dari statistik resmi.”

Seorang karyawan berusia 27 tahun di perusahaan multinasional mengaku digitalisasi dan kerja jarak jauh membuat pekerjaan lebih efisien.

“Berkat kerja jarak jauh dan digitalisasi, pekerjaan menjadi lebih efisien tanpa memakan terlalu banyak waktu,” katanya.

Namun, ia juga mengakui. “Sebenarnya, saya secara rutin bekerja lembur melebihi 360 jam setahun,” seraya menyebut beban kerjanya cukup berat.

Celah hukum dalam perlindungan pekerja musiman dan pekerja lepas juga masih menjadi persoalan. Mereka kerap tidak mendapatkan asuransi dan tunjangan dasar.

“Masih banyak perusahaan yang dengan berani menghindari hukum, menyebabkan statistik pemerintah gagal mencerminkan kenyataan pahit yang harus dialami para pekerja,” kata Kawakami.

Penurunan jam kerja Jepang menunjukkan kemajuan signifikan dalam reformasi ketenagakerjaan. Namun, tantangan budaya kerja lembur dan perlindungan pekerja nontetap masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.(*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index