Pekanbaru,sorotkabar.com – Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menerima surat aduan dan permintaan pendampingan hukum dari perwakilan masyarakat Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, seusai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Aula Kantor Camat Rumbai, Senin (23/2/2026).
Aduan tersebut disampaikan sejumlah ketua RT dan RW yang mewakili sekitar 80 kepala keluarga atau kurang lebih 400 jiwa. Mereka mengaku lahan tempat tinggalnya tiba-tiba diklaim berstatus hak guna bangunan (HGB) oleh sebuah perusahaan, sehingga warga terancam kehilangan tempat tinggal.
“Kita menerima masyarakat Meranti Pandak dan ada secara administratif surat juga. Insya Allah akan kita segera tindak lanjuti untuk menyediakan pendampingan secara hukum dan dukungan secara moral tentunya,” ujar Markarius.
Kasus sengketa lahan di Meranti Pandak sebelumnya telah mencuat dan menimbulkan keresahan warga. Dimana munculnya klaim HGB dari pihak perusahaan menjadi alasan utama keresahan tersebut.
Markarius menegaskan, Pemerintah Kota Pekanbaru akan memproses persoalan ini sesuai koridor hukum. Ia menyebut telah memanggil Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru untuk membahas langkah-langkah pendampingan yang dapat diberikan kepada warga.
“Tentu ini prosesnya melalui mekanisme hukum. Alhamdulillah, setelah mendapat informasi sebelumnya, kita sudah panggil Kabag Hukum dan sudah kita sampaikan. Mudah-mudahan ini bisa kita bantu untuk pendampingannya,” kata dia.
Menurut Markarius, kehadiran pemerintah daerah dalam kasus tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pendampingan dan tidak menghadapi persoalan sendirian.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa lahan secara adil dan transparan agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, mengingat jumlah warga terdampak cukup besar dan berpotensi kehilangan tempat tinggal.
Pemerintah kota, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memetakan status lahan dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi selama proses hukum berjalan. (*)