Duduk Perkara Barang Sitaan Korupsi Malah Dikorupsi Lagi di Bengkalis

Duduk Perkara Barang Sitaan Korupsi Malah Dikorupsi Lagi di Bengkalis
Foto: Pabrik kelapa sawit mini di Bengkalis, Riau. (Dok. Kejati Riau)

Bengkalis, sorotkabar.com - Korps Adhiyaksa menetapkan dua tersangka kasus korupsi di Bengkalis, Riau. Mirisnya, kedua tersangka itu korupsi barang sitaan dari kasus korupsi.

Asistem Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Carrel Williams mengatakan kasus terjadi pada tahun 2013 lalu. Kasus korupsi itu bahkan tercatat di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru hingga putusan hakim Mahkamah Agung tahun 2014.

"Kasus ini merujuk dari Putusan PN Nomor: 42/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PN.PBR tanggal 20 Januari 2014. Lalu Putusan PT Nomor: 05/TIPIKOR/2014/PTR tanggal 24 April 2014 hingga inkrah di Putusan MA Nomor: 1125 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014," kata Carrel saat dimintai konfirmasi, Jumat (20/2/2026).

detikSumut lalu menelusuri jejak kasu itu di situs Mahkamah Agung. Hasilnya kasus terjadi pada tahun 2013 lalu saat penyidik Kejaksaan mengusut kasus korupsi Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis.

Kasus itu berawal ketika Dinas Koperasi Bengkalis memberi modal usaha kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI). Di mana modal usaha itu dikucurkan untuk penguatan modal usaha pabrik mini kelapa sawit.

Namun di tengah perjalanan, ditemukan lah dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak. Sebut saja Farizal selaku Manager Proyek hingga pihak lain yang terlibat atas proyek tersebut.

Dalam putusan inkrah Mahkamah Agung, pabrik mini kelapa sawit PT Tengganau Mandiri Lestari disita untuk negara. Tim penuntut umum dari Kejari Bengkalis lalu melakukan eksekusi pabrik kelapa sawit untuk diserahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis.

Saat itulah korupsi berulang ini terjadi lagi. Barang yang seharusnya dikelola Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM untuk peningkatan pendapatan asli daerah justru bocor.

HJ, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bengkalis selaku yang menerima barang bukti tidak mengamankan atau menguasai secara fisik. Bahkan HJ tidak mencatatkan dalam inventaris barang dan tidak mengusulkan penetapan penggunaan barang.

Selain itu HJ juga membiarkan dikuasai oleh orang lain, yaitu S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. S mengoperasionalkan sendiri pabrik sawit sampai Agustus 2019.

"Sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret 2024 disewakan tersangka S kepada pihak lain. Hal ini dilakukan oleh S tanpa seizin pemilik aset, meskipun Pemda Kabupaten Bengkalis telah membuat surat yang ditujukan ke Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017," kata Aspidsus.

Berdasarkan data dan fakta itu Penyidik Pidana Khusus menetapkan kedua orang yang bertanggungjawab sebagai tersangka.

"Benar, ini barang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi. Barang sitaan itu harusnya dikelola oleh Pemkab Bengkalis, ternyata justru dikelola lagi oleh S dan menimbulkan kerugian negara," kata Carrel.

Akibat korupsi lagi itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar lebih. Penyidik lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka korupsi barang sitaan kasus korupsi.(*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index