Sebabkan Kebakaran Lahan, Polres Bengkalis Amankan Warga Kampar

Sebabkan Kebakaran Lahan, Polres Bengkalis Amankan Warga Kampar
Sebabkan Kebakaran Lahan, Polres Bengkalis Amankan Warga Kampar

Bengkalis,sorotkabar.com – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran lahan seluas kurang lebih 3 hektar yang terjadi di Jalan Lama Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menyampaikan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial AH (32), warga Kabupaten Kampar.

Kebakaran tersebut pertama kali diketahui pada Ahad (15/2/26) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelumnya, pada pukul 19.00 WIB, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis mendeteksi adanya titik panas (hotspot) di wilayah Desa Teluk Lancar.

“Atas perintah pimpinan, tim segera turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Di lokasi ditemukan lahan warga yang terbakar dengan luas kurang lebih tiga hektar, dengan jenis tanah mineral bercampur gambut tipis,” jelas Iptu Yohn Mabel.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui bahwa tersangka AH diduga melakukan pembakaran tumpukan kayu (perun) dan semak belukar pada Kamis (12/2/26) sekitar pukul 16.00 WIB. Pembakaran tersebut dilakukan dengan alasan untuk memusnahkan sarang tawon di lahan itu.

Namun, api dari pembakaran itu diduga merambat dan membesar hingga menyebabkan kebakaran meluas pada Jumat (13/2/26) dan mencapai puncaknya pada Ahad (15/2/26) lalu.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) buah parang, 1 (satu) bibit sawit yang terbakar, Keterangan para saksi serta alat bukti lain yang sah menurut hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk memeriksa saksi ahli, melengkapi berkas perkara, hingga pelimpahan berkas ke JPU.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan akibat kabut asap, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index