BKSDA Maluku Amankan Dua Ekor Burung Nuri Maluku Dari Kapal Nelayan di Banda

BKSDA Maluku Amankan Dua Ekor Burung Nuri Maluku Dari Kapal Nelayan di Banda
Sumber Antara.com

Ambon,sorotkaba.com -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan dua ekor burung nuri maluku (Eos bornea) dari kapal nelayan yang bersandar di Pelabuhan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.

“Pengamanan dilakukan oleh petugas Resort KSDA Banda bersama personel Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Maluku. Kedua satwa dilindungi tersebut ditemukan berada di atas kapal nelayan Kemini yang tengah bersandar di pelabuhan,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan di Ambon, Senin.

Ia menyatakan setelah dilakukan penyadartahuan kepada anak buah kapal (ABK), kedua burung tersebut kemudian diserahkan secara sukarela kepada petugas untuk diamankan.

Saat ini, dua nuri maluku tersebut telah dibawa dan diamankan di Kantor Resort KSDA Banda, Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Maluku. Selanjutnya, satwa tersebut akan menjalani proses rehabilitasi dan pemulihan kondisi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Ia mengatakan langkah tersebut bagian dari upaya menjaga kelestarian satwa endemik Maluku dari ancaman perburuan dan perdagangan ilegal.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi, serta turut berperan aktif dalam upaya konservasi demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Maluku.

Ia menambahkan nuri maluku merupakan satwa endemik yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, terutama sebagai penyebar biji alami.

“Karena itu, perlindungan terhadap spesies ini menjadi prioritas dalam upaya konservasi di wilayah kepulauan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur-jalur transportasi laut yang rawan menjadi pintu keluar masuk satwa liar serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat guna mencegah praktik perdagangan satwa dilindungi.

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index