Tangerang,sorotkabar.com -- Kualitas air di Sungai Cisadane hingga kini belum dapat dipastikan aman setelah tercemar limbah kimia jenis pestisida yang menyebabkan ribuan ikan mati.
Empat hari setelah kejadian ikan mati mengambang di aliran Kali Cisadane, pemerintah daerah masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan tingkat pencemaran air tersebut.
Hasil pengujian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dan Kementerian Lingkungan Hidup baru dapat diketahui sekitar 12 hari setelah proses pengambilan sampel dilakukan.
Warga pun diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang memanfaatkan air Kali Cisadane secara langsung tanpa melalui proses penyaringan atau pengolahan terlebih dahulu.
Selain itu, upaya menetralisasi kondisi air saat ini masih mengandalkan proses alami, yakni dengan mempercepat aliran air menuju laut guna mengurangi konsentrasi zat pencemar.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Tangerang, Hendri P. Syahputra, mengatakan pihaknya telah melakukan pengambilan sampel air di tiga titik, yakni wilayah hulu, tengah, dan hilir aliran sungai.
"Sejak Selasa kami bersama Polres telah terjun ke lokasi dan melakukan pengambilan sampling di tiga titik, yaitu hulu, tengah, dan hilir. Saat ini kami masih menunggu hasil laboratorium terhadap kondisi air. Mudah-mudahan paling lama 12 hari hasilnya bisa keluar," ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/2).
"Sampel yang kami periksa air sungai akan kita periksa secara analisa fisika kimia dan kandungan pestisida, dan KLH lebih detail lagu bahkan mengambil sampel ikannya," kata Hendri.
Terkait beredarnya kandungan zat kimia berbahaya yang terdapat di aliran Sungai Cisadane di media sosial, Hendri belum bisa menerka-nerka karena masih menunggu hasil laboratorium.
Meski demikian, Hendri menyebut kualitas air masih dapat dinyatakan aman apabila telah melalui proses pengolahan air bersih, seperti yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pasalnya baku mutu air berada dalam ambang batas normal setelah melalui proses tersebut.
Gudang Kimia tak kantongi izin lingkungan
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan mengaku tidak menemukan dokumen izin lingkungan milik gudang kimia di kawasan Taman Tekno, Setu, yang terbakar dan diduga menyebabkan pencemaran hingga ke Sungai Cisadane.
Kepala DLH Tangsel Bani Khosyatullah mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan internal terhadap dokumen lingkungan yang terdaftar. Namun, hingga kini tidak ada dokumen atas nama gudang tersebut di data DLH.
"Kami sudah cek, tidak ada dokumen lingkungan yang masuk atau terdaftar di DLH Tangsel terkait gudang itu," kata Bani saat ditemui di Serpong, Kamis (12/2).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan mengaku tidak menemukan dokumen izin lingkungan milik gudang kimia di kawasan Taman Tekno, Setu, yang terbakar dan diduga menyebabkan pencemaran hingga ke Sungai Cisadane.
Gudang yang berada di Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, itu disebut telah beroperasi sekitar 20 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut menyimpan sekitar lima ton bahan baku pembuatan pestisida.
Kawasan Taman Tekno sendiri merupakan area pergudangan yang telah ada sejak akhir 1990-an. Di lokasi itu terdapat 11 sektor dengan puluhan bangunan di tiap sektor yang digunakan sebagai gudang berbagai jenis usaha.
Menurut Bani, berdasarkan informasi awal, gudang tersebut diduga hanya menggunakan dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang pengurusannya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Kalau melihat kategorinya, kemungkinan menggunakan SPPL. Karena untuk skala bangunan dan kegiatan seperti itu biasanya tidak diwajibkan amdal. Tapi yang jelas, kami tidak mengeluarkan izinnya," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pengelola kawasan dan instansi terkait untuk memastikan status perizinan lingkungan gudang tersebut, termasuk kemungkinan dokumen diterbitkan pada level kawasan saat wilayah itu masih masuk Kabupaten Tangerang pada 1990-an.
"Karena kawasan itu terbentuk saat masih Kabupaten Tangerang pada tahun 90-an. Jadi amdalnya saya belum tahu ada atau tidak," kata dia.
DLH Tangsel juga telah mengambil sampel air pascakebakaran untuk diuji di laboratorium guna memastikan ada tidaknya pencemaran. Hasil uji laboratorium itu, lanjut Bani, akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan.
"Kami tidak ingin berspekulasi. Semua harus berdasarkan hasil uji laboratorium dan data administrasi yang jelas," ujarnya.(*)