Dinas Perkim LH Beri Waktu 6 Hari Selesaikan Limbah SPPG Desa Sei Rampah

Dinas Perkim LH Beri Waktu 6 Hari Selesaikan Limbah SPPG Desa Sei Rampah
Sumber Antara.com

Sergai, sorotkabar.com -
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) meninjau limbah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Kamis (12/2/2026).

Dari hasil peninjauan SPPG Desa Sei Rampah membuang limbah langsung ke aliran parit umum tanpa proses penampungan terlebih dahulu hingga mengeluarkan bau busuk.

Kepala Dinas Perkim LH Reza Firmansyah kepada Antara mengatakan tim LH yang turun kelokasi telah memberikan pemahaman tentang pengelolaan limbah sesuai dengan aturan lingkungan. Dari pertemuan itu, pihak SPPG bersedia menyelesaikan permasalahan limbah tersebut selama enam hari.

" Poin yang pertama adalah membuat empat kolam penampungan limbah sebelum dibuang agar dalam kondisi steril, mengurus dokumen lingkungan dan memasang titik koordinat dan itu diselesaikan selama enam hari" papar Reza Firmansyah.

Koordinator BGN Wilayah Sergai Nurhasanah Ritonga kepada Antara melalui layanan WhatsApp mengatakan sudah melakukan monitor dan terhitung dari hari ini sampai tanggal 22 Februari 2026 melakukan pelebaran kolam Ipal.

" Dari awal SPPG itu sudah memiliki Ipal, namun tidak pernah disedot hingga lemak dari Ipal itu naik kepermukaan, dan saat ini sudah dilakukan pengorekan" paparnya.

Kepala SPPG Desa Sei Rampah Rico Hartono Hutagaol mengatakan SPPGnya sudah punya Ipal dan saat ini sedang melakukan penambahan pembuangan saluran melalui mitra untuk upaya perbaikan.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index