Taman Margasatwa Ragunan Dukung Larangan Atraksi Gajah Tunggang

Taman Margasatwa Ragunan Dukung Larangan Atraksi Gajah Tunggang
Satwa gajah di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta,sorotkabar.com - Belum lama ini Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengumumkan larangan untuk atraksi gajah tunggang di seluruh Indonesia, khususnya di tempat konservasi satwa.

Larangan wajib ini bersifat nasional, diterbitkan pada 18 Desember 2025 oleh Dirjen KSDAE atas nama Menteri Kehutanan. Tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.

Pemerintah melakukan pengawasan rutin kepada Lembaga Konservasi (LK) dan kebun binatang yang merawat gajah di dalam kawasannya. Sejak aturan ini digalakkan, pengelola tempat wisata, LK, dan kebun binatang mulai terlihat masif mematuhi aturan tersebut di awal tahun 2026.

Menanggapi Surat Edaran tersebut, Taman Margasatwa Ragunan (TMR) mengatakan pihaknya sangat mendukung aturan penghapusan atraksi gajah tunggang. Bahkan jauh sebelum aturan ini berlaku, Taman Margasatwa Ragunan sudah lebih dulu tidak mengadakan atraksi satwa gajah tunggang, tepatnya sejak tahun 2015.

"Sejak tahun 2015, Taman Margasatwa Ragunan sudah tidak mengadakan satwa gajah tunggang. 
Selain Gajah, atraksi lain seperti pertunjukan linsang dan ular sudah tidak ada lagi di TMR," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang saat dihubungi  Rabu (11/2).

Sebagai pengganti atraksi satwa tunggang, TMR menghadirkan atraksi lain yang lebih ramah satwa dan bersifat edukatif, yaitu feeding time (memberi pakan hewan) dan Keeper Talk (edukasi langsung bersama Zoo Keeper). Interaksi antara pengunjung dan satwa dalam atraksi ini dibatasi hanya foto bersama satwa yang sudah terlatih.

"Untuk interaksi satwa hanya sebatas Foto bersama satwa yg sudah terlatih. Di antaranya burung elang bondol, kakatua jambul kuning, burung kangkareng dan ular sanca. Untuk gajah sudah tidak ada interaksi dengan pengunjung," bebernya.

Atraksi Feeding Time Animals menawarkan pengalaman memberi pakan satwa, yang bisa diikuti sesuai jadwal dari pukul 10.00-14.30 WIB. Beberapa satwa yang diatraksikan adalah gajah di Area Barat TMR, orangutan di area Pusat Primata Schmutzer (PPS), gorilla, pelikan, jerapah, reptil, buaya, parrot di area unggas, harimau sumatra, burung unta, dan siamang.

Meskipun satwa di Taman Margasatwa Ragunan hampir setiap harinya ditonton oleh pengunjung dan beberapa juga diatraksikan, tetapi pihaknya mengklaim selalu memastikan satwa dilindungi dengan baik.

Lebih lanjut Wahyudi menjelaskan, dalam manajemen satwa, TMR menerapkan Prinsip 5 Freedom yang sejalan dengan prinsip animal welfare (kesejahteraan hewan).

- Freedom from Hunger and Thirst (Bebas dari Rasa Lapar dan Haus). Satwa memiliki kemudahan akses untuk mendapat air bersih dan menu diet, demi menjaga kesehatan dan vitalitas tubuh satwa.

- Freedom from Discomfort (Bebas dari Ketidaknyamanan). Satwa ditempatkan di lingkungan yang layak, memiliki tempat berteduh dan punya area istirahat yang nyaman.

- Freedom from Pain, Injury, and Disease (Bebas dari Rasa Sakit, Luka, dan Penyakit). Satwa yang sakit atau cedera akan selalu diberikan pencegahan, cepat ditangani dengan diagnosis dan pengobatan yang tepat.

- Freedom to Express Normal Behavior (Bebas Mengekspresikan Perilaku Normal). Satwa memiliki ruang gerak yang cukup, fasilitas yang memadai, dan teman satwa lain dari yang sejenisnya untuk mengekspresikan perilaku alami mereka.

- Freedom from Fear and Distress (Bebas dari Rasa Takut dan Stres). Pihak pengelola memastikan tidak ada kondisi dan perlakuan yang membuat satwa menderita secara mental atau stres, baik itu dari lingkungan maupun manusia sekitar.

"TMR telah memastikan menerapkan Prinsip 5 Freedom dalam melakukan manajemen satwa. Penerapan prinsip ini sangat penting untuk mencegah penderitaan hewan dan memastikan kesejahteraan fisik serta mental mereka," tambah Wahyudi.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index