Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pemuda di Kuansing, Ternyata Sembunyikan Barang Haram di Gudang

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pemuda di Kuansing, Ternyata Sembunyikan Barang Haram  di Gudang
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Polres Kuansing. (foto: ist)

Telukkuantan,sorotkabar.com – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau meringkus seorang pemuda berinisial R (19) atas dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Sungaikuning, Kecamatan Singingi, Kamis (15/1/2026). 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa daun ganja kering seberat 17,18 gram.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, menyatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

?"Berdasarkan laporan itu, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar," ujar AKP Hasan Basri dalam keterangan tertulisnya.?

?Petugas melakukan pemantauan di sebuah rumah yang dicurigai sejak pukul 13.00 WIB. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim melakukan penggerebekan. Tersangka R sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah hingga sejauh 100 meter sebelum akhirnya diringkus petugas.

Dalam penggeledahan di gudang rumah, polisi menemukan empat paket daun ganja kering yang disembunyikan di dalam plastik polybag hitam.

"Selain ganja seberat 17,18 gram, kami juga mengamankan satu botol kosong dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi," tambah Hasan.?

?Kepada penyidik, R mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial F, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku membeli 10 paket ganja seharga Rp400 ribu untuk diedarkan kembali.

?Menariknya, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine, yang memperkuat indikasi bahwa ia juga merupakan pengguna narkotika.

?Atas perbuatannya, R kini mendekam di sel tahanan Polres Kuansing. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

?"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar," tegas Hasan.

?Polres Kuansing pun mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing demi menyelamatkan generasi muda.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index