Pekanbaru,sorotkabar.com - Pemprov Riau bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau meluncurkan program bantuan seragam sekolah bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, khususnya kebutuhan seragam sekolah, yang kerap menjadi kendala bagi banyak keluarga tidak mampu.
Melalui bantuan ini, siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera bisa fokus menempuh pendidikan tanpa harus khawatir mengenai pemenuhan kebutuhan seragam sekolah.
Plt Kadisdik Riau, Edi Rusma Dinata berharap bantuan ini dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi para siswa yang membutuhkan.
“Kami sangat berharap program ini bisa membantu meringankan beban para siswa yang kurang mampu, sehingga mereka dapat bersekolah dengan tenang dan nyaman,” ujarnya dilansir Selasa (1/10/2024).
Sementara itu, Baznas Riau sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam penyaluran bantuan ini telah merilis rincian mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon penerima.
Program ini terutama ditujukan untuk siswa yang diterima melalui jalur afirmasi, yang diidentifikasi sebagai kelompok prioritas yang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam pemenuhan kebutuhan sekolah.
Menurut surat edaran yang dikeluarkan pada 19 September 2024, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi calon penerima bantuan seragam:
1. Fotokopi KTP orangtua
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) terbaru dari lurah setempat
4. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
5. Foto rumah tampak depan, samping dan bagian dalam
6. Rincian biaya seragam dari sekolah
7. Surat rekomendasi dari sekolah
8. Fotokopi buku rekening Bank Riau Kepri Syariah (BRKS)
Selain itu, calon penerima diutamakan dari kalangan siswa yang diterima melalui jalur afirmasi, sebagai bentuk keberpihakan kepada siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Berkas persyaratan bantuan seragam ini dapat diserahkan langsung ke kantor Baznas Riaudi Jalan Diponegoro No 29, Suka Mulia, Pekanbaru mulai tanggal 1-30 Oktober 2024.(*)