Pekanbaru, sorotkabar.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengambil alih pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Cut Nyak Dien. Pasalnya, PKL yang berjualan di lokasi tidak memiliki izin dari Pemko Pekanbaru.
Retribusi yang diambil oleh pengelola kepada pedagang tidak serupiah pun masuk ke kas daerah Kota Pekanbaru. Sementara, pedagang dipungut Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulannya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan bahwa PKL yang berjualan di Jalan Cut Nyak Dien tidak mengantongi izin.
Para PKL tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dirinya juga menyebut bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Ia menyebut, dalam Permendagri tersebut kepala daerah wajib menata PKL, dan penataan itu dilakukan oleh OPD terkait.
"Untuk penataan tersebut, Pj Walikota Pekanbaru sudah mengeluarkan SK-nya tentang Tim Penataan PKL di Kota Pekanbaru. Di situ ada Pj Walikota, Forkopimda serta Sekda dan OPD terkait," ujar Ami, sapaan akrabnya, Senin (30/9/2024).
Dikatakannya, dalam penataan itu ada lima tahapan yang harus dilakukan. Penataan PKL di Jalan Cit Nyak Dien itu dimulai dari pendataan, pendaftaran, penempatan lokasi, pembinaan, dan evaluasi.
"Kemarin kita sudah mulai lakukan pendataan dan pendaftaran. Kita sudah sampaikan surat edaran kepada pedagang agar melakukan pendaftaran. Kita sudah buka pendaftaran dan kita perpanjang hingga Selasa (1/10/2024) besok," ungkapnya.
Ia berharap, dengan penataan ini pedagang di sana bisa lebih tertata. Luas lapak masing-masing pedagang nantinya juga akan diatur. Sehingga, pedagang lainnya juga mendapatkan tempat di sana.
Nantinya, pedagang yang berjualan di Jalan Cut Nyak Dien tidak hanya khusus kuliner, namun juga UMKM lainnya.
"Kita juga siapkan space untuk pelaku usaha yang lain. Karena sekarang kan fokus pada kuliner saja. Karena itu kita juga buka untuk pakaian, UMKM supaya mereka mendapatkan uang juga," sebutnya.
Ia menyebut, berdasarkan Perda PDRD Nomor 1 Tahun 2024, ada retribusi jasa tempat usaha yang diizinkan oleh pemerintah. Dengan begitu, tentunya ada pemasukan bagi Pemko Pekanbaru.
"Jadi inilah salah satunya nanti sebagai konsep pembinaan. Ada retribusi yang menjadi potensi bagi daerah. Jadi kita akan mengatur semua pedagang di sana. Tidak sepotong-sepotong," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menata terkait jalur orang yang berada di kawasan tersebut. Pasalnya, saat ini kawasan tersebut sangat krodit sehingga sulit untuk dilewati kendaraan darurat.
"Semisalnya terjadi musibah seperti kebakaran, lokasi tersebut sulit dilewati kendaraan. Karena posisi PKL dan parkiran berserakan, tidak tertata," katanya.
Di sisi lain, dirinya pun mengakui, ada kutipan terhadap pedagang di Jalan Cut Nyak Dien. Kutipan ke pedagang bervariasi, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
"Kemarin kami turun, ternyata kutipannya ngeri juga. Ada Rp600 ribu bahkan sampai Rp1 juta sebulan," pungkasnya.(*)