Kudus,sorotkabar.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan dijatuhi sanksi administratif terkait pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang belum sesuai ketentuan.
Menurutnya, hingga saat ini Kudus belum menyampaikan laporan pengelolaan sampah ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, sehingga belum termasuk daerah yang langsung dikenai sanksi.
"Namun dalam waktu dekat sanksi administratif akan diberikan untuk mendorong perbaikan penanganan TPA," ujarnya seperti dilansir dari Antara, Jumat (26/12/2025).
Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pemantauan lebih ketat dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah selama 6 bulan ke depan untuk perbaikan TPA Kudus. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator terstandar yang mengukur potensi kerusakan lingkungan.
Hanif menegaskan tanggung jawab pengelolaan sampah berada pada bupati dan wali kota, tetapi keberhasilan penanganan sampah tidak akan tercapai tanpa peran aktif masyarakat.
"Meski masyarakat membayar pajak dan retribusi, pengelolaan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepala daerah. Sampah itu bukan berkah, melainkan masalah yang harus dikelola bersama melalui pemilahan dan pengelolaan yang benar," ujarnya.
Ia mengapresiasi respons cepat Bupati Kudus Sam'ani Intakoris bersama Ketua DPRD Kudus Masan melakukan akselerasi untuk mengurangi tekanan lingkungan di TPA setelah menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Meski demikian, pengelolaan TPA dinilai harus dilakukan secara lebih bijak karena lokasinya berada di area ketinggian.
"Posisi TPA ini cukup berisiko, karena berada di tebing. Oleh karena itu, pembangunan terasering wajib dilakukan secara serius. Banyak kejadian di daerah lain yang menimbulkan korban jiwa akibat ketidaktaatan dalam pengelolaan TPA," ujarnya.
Hanif menegaskan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping telah dilarang sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Seluruh TPA seharusnya menutup open dumping paling lambat tiga tahun setelah undang-undang tersebut berlaku.
"Faktanya, hampir seluruh daerah di Indonesia masih melakukan open dumping. Karena itu, seluruh kabupaten/kota dikenai sanksi administratif agar menutup open dumping, minimal menjadi controlled landfill," ujarnya.
Dalam sistem controlled landfill, sampah wajib ditutup tanah secara berkala setiap tiga hingga tujuh hari guna mengurangi lindi dan pencemaran lingkungan. Dari total 514 kabupaten/kota, sekitar separuh telah melakukan perbaikan signifikan, termasuk TPA di Kudus.(*)