Washington,sorotkabar.com – Pemerintah Amerika Serikat berencana mengubah aturan program visa kerja H-1B dengan mengganti sistem undian acak menjadi mekanisme seleksi berbobot. Skema baru ini akan memprioritaskan pekerja asing dengan tingkat gaji dan keterampilan yang lebih tinggi.
Seorang pejabat pemerintah AS mengatakan pada Selasa (23/12/2025) bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi upah, kondisi kerja, serta peluang kerja bagi warga negara Amerika Serikat. Selain itu, perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan pelaksanaan program H-1B dengan mandat yang ditetapkan oleh Kongres.
“Proses seleksi acak pendaftaran H-1B yang ada telah dieksploitasi dan disalahgunakan, terutama oleh perusahaan AS yang ingin mendatangkan pekerja asing dengan upah lebih rendah,” kata juru bicara Dinas Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (USCIS), Matthew Tragesser.
Menurut Tragesser, sistem seleksi berbobot akan memperkuat daya saing Amerika Serikat dengan mendorong perusahaan mengajukan permohonan visa bagi pekerja asing yang memiliki keahlian dan tingkat upah lebih tinggi.
“Seleksi berbobot yang baru akan lebih menjalankan mandat Kongres untuk program H-1B dan memperkuat daya saing Amerika dengan mendorong perusahaan mengajukan permohonan untuk pekerja asing dengan keterampilan dan upah lebih tinggi,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Saat ini, program visa H-1B dibatasi sebanyak 65.000 visa setiap tahun. Selain itu, tersedia tambahan 20.000 visa khusus bagi pemohon yang memiliki gelar lanjutan dari institusi pendidikan di Amerika Serikat.
Permintaan terhadap visa H-1B selama ini selalu melampaui kuota yang tersedia. Kondisi tersebut memicu penerapan sistem undian acak, yang menurut para kritikus memungkinkan perusahaan membanjiri pendaftaran dengan permohonan untuk pekerja bergaji rendah.
Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) menyatakan bahwa sistem seleksi baru akan meningkatkan peluang pemberian visa kepada pekerja dengan keahlian dan gaji tinggi, sekaligus tetap memberikan ruang rekrutmen di berbagai tingkat upah.
“Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 27 Februari dan diterapkan pada musim pendaftaran kuota visa H-1B untuk tahun fiskal 2027,” demikian pernyataan resmi DHS.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah AS untuk memperketat pengawasan terhadap program H-1B. Sebelumnya, pemerintah juga menerapkan kebijakan yang mewajibkan perusahaan membayar tambahan biaya hingga 100.000 dolar AS atau sekitar Rp1,67 miliar per visa.
“Sebagai bagian dari komitmen Pemerintahan Trump untuk mereformasi H-1B, kami akan terus menuntut lebih banyak dari perusahaan dan warga asing agar tidak merugikan pekerja Amerika dan untuk mengutamakan Amerika,” pungkas Tragesser.(*)