BKSDA Aceh Turunkan Tim Tangani Gajah Masuk Pemukiman Warga di Bener Meriah

BKSDA Aceh Turunkan Tim Tangani Gajah Masuk Pemukiman Warga di Bener Meriah
BKSDA Aceh Turunkan Tim Tangani Gajah Masuk Pemukiman Warga di Bener Meriah

Banda Aceh, sorotkabar. com 
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menurunkan tim menangani kawanan gajah sumatra (elephas maximus sumatranus) liar yang dilaporkan masuk ke pemukiman warga di kawasan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tim berada di lokasi menghalau kawanan gajah tersebut menjauh dari pemukiman dan kembali ke kawasan hutan.

"Kami sudah menurunkan tim menangani kawanan gajah masuk ke pemukiman masyarakat di Kabupaten Bener Meriah. Saat ini tim sedang menggiring kawanan satwa dilindungi tersebut ke habitatnya," kata Ujang Wisnu Barata.

Sebelumnya, masyarakat melaporkan ada kawanan gajah masuk pemukiman warga di Desa Rikit Musara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, sejak dua hari terakhir.

Ujang Wisnu Barata mengatakan penggiringan atau penghalauan kawanan gajah tersebut dilakukan menggunakan bunyi-bunyian nyaring seperti mercon dan lainnya.

"Penghalauan kawanan gajah agar menjauh dari pemukiman warga tersebut guna mencegah interaksi negatif satwa liar dilindungi tersebut. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap interaksi negatif satwa liar dilindungi tersebut," katanya.

Ujang Wisnu Barata mengajak masyarakat mencegah konflik atau interaksi negatif gajah sumatra dengan tidak menanam tanaman disukai atau menarik perhatian gajah di jalur lintasannya, seperti pisang, singkong, jagung, dan lainnya.

"Kami juga mengimbau masyarakat melaporkan kepada petugas maupun pusat panggilan BKSDA jika melihat gajah mendekati perkebunan ataupun pemukiman masyarakat," kata Ujang Wisnu Barata.

Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Oleh karenanya, masyarakat diimbau menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index