Mataram, sorotkabar.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan penyidikan kasus tambang emas ilegal di Belongas, kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, hingga kini masih terus berlanjut. Petugas telah memaskan garis polisi.
"Tim penyidik dari Polres Lombok Barat di-back up full oleh Polda NTB maupun Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses penegakan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi FX Endriadi di Mataram, Kamis.
Dalam proses penyidikan, Dirreskrimsus menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan penyitaan barang bukti yang diduga menjadi sarana penambangan ilegal oleh sekelompok tenaga kerja asal China.
Selain itu, Endriadi menyatakan bahwa tim penyidik dalam penanganan kasus tambang emas ilegal ini sudah memasang garis polisi di lokasi penambangan yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan izin usaha penambangan PT Indotan.
"Jadi, kita memastikan ke depan, baik polres, polda, dan Bareskrim Polri bahwa di lokasi tidak ada kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa izin. Police Line itu menandakan bahwa lokasi tersebut dalam pantauan dan dalam pengawasan dari penyidik," ujarnya.
Langkah hukum lainnya dalam memperkuat bukti pidana dari aktivitas penambangan tanpa izin, Endriadi mengatakan tim penyidik membangun koordinasi secara intensif kepada pihak imigrasi dan kejaksaan.
"Tim juga sudah berkoordinasi dengan imigrasi, kejaksaan setempat untuk bersama-sama melakukan penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut," ucapnya.
Apabila rangkaian penyidikan ini telah rampung, Endriadi menegaskan bahwa tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk melihat seluruh kelengkapan alat bukti pidana.
Ia mengatakan bahwa penanganan kasus ini juga mendapatkan atensi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dengan mendatangi langsung lokasi yang menjadi objek perkara tindak pidana penambangan ilegal.
"Kami informasikan bahwa kedatangan tim dari Bareskrim Polri, dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Tertentu, untuk mengecek lokasi yang kini menjadi pemberitaan di media dan dipastikan kedatangan beliau mengecek bahwa di lokasi sudah tidak ada kegiatan penambangan yang di maksud di media tersebut," ujarnya.
Endriadi turut menyampaikan bahwa Bareskrim Polri juga meminta laporan dari progres penegakan hukum yang berada di bawah kendali Tim Satreskrim Polres Lombok Barat tersebut.
"Di lokasi juga sudah dipastikan tidak ada kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa izin dan lokasinya dipastikan bukan di Mandalika, tetapi di Kabupaten Lombok Barat (Sekotong)," ucap dia.
Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan pada akhir September 2025 menyampaikan bahwa pihaknya telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tambang emas ilegal tersebut ke pihak kepolisian.
"Secara administrasi, kami kembalikan SPDP karena tidak ada tindak lanjut berkas," kata Irwan.
Dengan adanya pengembalian SPDP kepada kepolisian, dalam hal ini Tim Satreskrim Polres Lombok Barat sebagai pihak yang melakukan penyidikan, Irwan menegaskan bahwa secara administratif pihak kejaksaan sudah menutup kasus tersebut.
"Sudah tertutup di data kami. Jadi, secara administratif di kami sudah selesai," ucap dia.
Dengan adanya pengembalian SPDP ke pihak kepolisian, penyidikan kasus tersebut berpeluang untuk dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Perihal adanya peluang penghentian, Irwan menyatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk berbicara persoalan tersebut.
"Saya tidak bisa berkomentar. Yang jelas, kami kembalikan kepada mereka sesuai regulasi, tinggal nanti mereka seperti apa," ujar Irwan.
Apabila kepolisian menerbitkan SP3 atas adanya tindak lanjut pengembalian SPDP dari kejaksaan, kepolisian juga tidak punya kewajiban informasi tersebut ke jaksa.
"Enggak ada kewajiban juga di situ. Ya, kalau ada penanganan baru dengan kasus yang sama, itu pun harus ada SPDP baru," katanya.(*)