Golkar: Bahlil Lahadalia Tak Akan Mundur Sejengkal Pun Jalankan Perintah Presiden Prabowo

Golkar: Bahlil Lahadalia Tak Akan Mundur Sejengkal Pun Jalankan Perintah Presiden Prabowo
Golkar: Bahlil Lahadalia Tak Akan Mundur Sejengkal Pun Jalankan Perintah Presiden Prabowo

Jakarta,sorotkabar.com -
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadia tidak akan mundur sejengkal pun dalam menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan muruah negara.

Menurutnya, sikap Bahlil sejalan dengan filosofi pemerintahan Presiden yang menempatkan ideologi dan falsafah bangsa, Pancasila sebagai landasan kebijakan.

“Konstruksi berpikir Pak Prabowo itu mengajak kita menyadari bahwa Indonesia ini rumah besar bangsa yang harus dirawat," tutur Idrus dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Dikatakan bahwa merawat yang dimaksud dilakukan dengan nilai kekeluargaan, gotong royong, kebersamaan, solidaritas, nasionalisme, patriotisme, serta mengutamakan kepentingan rakyat.

Untuk itu, dirinya berpendapat serangan dan pembingkaian alias framing negatif di media sosial terhadap Bahlil, yang juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, merupakan bentuk “paradoks demokrasi” di era keterbukaan informasi saat ini.

Idrus menggarisbawahi berbagai kebijakan Bahlil di sektor energi dan sumber daya mineral menunjukkan keberhasilan dan keberpihakan yang sangat tegas kepada rakyat, bukan pada kelompok tertentu.

“Memperjuangkan keadilan harus dengan cara adil, memperjuangkan demokrasi harus dengan cara demokratis. Memperjuangkan cita-cita mulia dengan ketulusan dan niat baik, bukan dengan fitnah dan kebencian," ungkapnya.

Idrus menambahkan, Bahlil selalu memiliki komitmen sesuai arahan Presiden Prabowo dengan kesadaran tugasnya sebagai pembantu Presiden.

Dengan demikian, kata dia, cara berpikir tersebut membuat Bahlil selalu konsisten ada dalam lingkaran kebijakan sebagai pembantu Presiden

Sebelumnya, dua organisasi sayap Partai Golkar, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), mendatangi Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Senin (20/10).

Mereka melakukan konsultasi hukum dan menyampaikan keberatan atas sejumlah akun media sosial yang dianggap menghina Bahlil.

Unggahan-unggahan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 27 dan 28 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index