Langkah Pj Wako Pekanbaru Masalah APS Paslon Pilkada Merusak Estetika Kota

Langkah Pj Wako Pekanbaru Masalah APS Paslon Pilkada Merusak Estetika Kota
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.(foto: int)

PEKANBARU,sorotkabar.com - Menjelang tahapan kampanye Pilkada 2024 di Pekanbaru, berbagai sudut kota mulai dipenuhi Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari bakal calon gubernur, walikota serta wakilnya.

Sayangnya, keberadaan APS tersebut tidak selalu mempercantik kota, justru sebaliknya, kerap kali merusak estetika dengan pemasangan di tempat yang tidak semestinya, seperti di pohon-pohon atau tiang listrik.

Merespons kondisi ini, Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa langsung mengambil langkah tegas.

Ia meminta Kasatpol PP Pekanbaru untuk segera menertibkan pemasangan APS yang tidak sesuai dengan aturan.

“Sejak satu bulan setelah saya masuk ke Kota Pekanbaru, Kasatpol PP sudah saya instruksikan untuk menyurati seluruh partai politik agar menempatkan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang telah ditentukan. Kami sudah melakukan penyuratan,” ujar Risnandar dilansir mcr, Jumat (20/9/2024).

Selain itu, Risnandar juga mengaku telah mengadakan pertemuan dengan lima Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, untuk menyampaikan agar setiap Paslon dan tim pemenangan mematuhi aturan dalam menempatkan APS sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Risnandar, meski Pemko Pekanbaru memiliki kewenangan dalam hal penertiban berdasarkan Perda, urusan APS sejatinya adalah wewenang Bawaslu. Pemko tidak ingin dianggap terlibat langsung dalam kontestasi politik yang sedang berlangsung.

“Kewenangan APS ini ada di tangan Bawaslu. Kalau pemerintah yang turun langsung, nanti dikhawatirkan akan muncul anggapan pemerintah ikut campur dalam kontestasi politik," sebutnya.

"Karena itu, kami selalu berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menentukan titik-titik mana yang boleh dan tidak boleh dipasangi APS,” jelas Risnandar.

Meski demikian, ia menegaskan, penertiban tetap akan dilakukan jika APS melanggar Perda. Risnandar juga mengimbau agar para pasangan calon dan tim kampanye dapat secara sukarela mengikuti aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga ketertiban dan keindahan kota.

“Kami tetap akan melakukan penertiban sesuai dengan Perda. Tapi, kami juga meminta kepada setiap pasangan calon dan tim kampanye agar secara sukarela menempatkan APS di lokasi yang sudah ditentukan,” tutupnya.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index