Kementerian LH Pastikan Pagar Laut Cilincing Sudah Kantongi Persetujuan Lingkungan

Kamis, 18 September 2025 | 14:56:34 WIB
RepublikaPagar laut beton terpasang di pesisir Cilincing, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Jakarta,sorotkabar.com — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan pembangunan pagar laut di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) telah mengantongi persetujuan lingkungan.

Proyek ini disebut menjadi bagian pengembangan terminal umum strategis untuk mendukung efisiensi logistik nasional.

“Dokumen AMDAL PT KCN telah melalui proses ketat, mulai dari penyusunan kerangka acuan, penilaian ANDAL, RKL, dan RPL, hingga konsultasi publik pada Januari 2024 di Kecamatan Cilincing,” kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Ia menjelaskan, dalam forum konsultasi publik hadir masyarakat nelayan, penghuni rumah susun, tokoh masyarakat, perwakilan UMKM, dan instansi pemerintah terkait.

Pandangan beragam, termasuk kekhawatiran soal kualitas perairan, keberlanjutan perikanan, kualitas udara, hingga akses ekonomi lokal, dicatat resmi dalam berita acara dan menjadi bagian penilaian AMDAL.

PT KCN sebelumnya telah memperoleh Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) kegiatan operasional pelayanan kepelabuhanan (Pier 1 dan sebagian Pier 2) yang diterbitkan 28 Agustus 2023.

Selain itu, KCN juga mengantongi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Nomor 62 Tahun 2024 terkait rencana pengembangan terminal umum di Cilincing.

Persetujuan lingkungan yang diterbitkan Desember 2024 mencakup kewajiban pengelolaan dampak, antara lain pemasangan silt screen dan kolam endapan untuk mengendalikan kualitas air laut, penghijauan buffer untuk menekan debu dan emisi, pengolahan limbah terintegrasi, serta jalur khusus bagi nelayan agar tetap dapat melaut.

Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) juga menetapkan indikator pemantauan kualitas air, udara, kebisingan, kesehatan masyarakat, hingga hasil tangkapan nelayan. Laporan pemantauan wajib disampaikan berkala kepada pemerintah.

“Persetujuan lingkungan bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari kewajiban pengelolaan yang harus dijalankan konsisten oleh pemrakarsa,” tegas Hanif.

KLH/BPLH menekankan proyek pagar laut Cilincing ditempatkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan pesisir Jakarta Utara.

Selain memperkuat infrastruktur pelabuhan, proyek ini disebut memastikan perlindungan lingkungan sekaligus keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat.

“KLH/BPLH mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi menjaga keseimbangan pembangunan infrastruktur dan perlindungan lingkungan.

Dengan sinergi, pagar laut Cilincing diharapkan memberi manfaat ekonomi, memperkuat ekosistem pesisir, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar Hanif.(*) 
 

Terkini