Serang,sorotkabar.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan kandungan cesium-137 (Cs-137) pada produk udang yang ditolak Amerika Serikat masih berada jauh di bawah ambang batas standar nasional maupun internasional.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, hasil uji otoritas AS menunjukkan kadar Cs-137 berkisar 60–114 Bq/kg, sementara ambang batas Indonesia adalah 500 Bq/kg dan Food and Drug Administration (FDA) AS menetapkan 1.200 Bq/kg.
“Meskipun jauh di bawah standar, negara tetap hadir untuk memastikan keamanan pangan ekspor,” ujar dia di Kabupaten Serang, Kamis.
Menurut dia, keberadaan kontaminasi tetap menjadi perhatian karena produk tersebut terdeteksi di fasilitas pengolahan.
“Pertanyaan awal, di mana kok bisa udang ini terkontaminasi? Hasil pemeriksaan menunjukkan ada paparan di alat produksi,” katanya.
Rizal menambahkan, pemeriksaan masih berlangsung terhadap beberapa perusahaan, termasuk PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT NAC yang diduga berkaitan dengan sumber paparan.
“Kita masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi, belum pada tahap penetapan tersangka,” jelasnya.