Pekanbaru,sorotkabar.com – Proyek pembangunan Jembatan Selat Akar di Kabupaten Kepulauan Meranti yang menelan anggaran sebesar Rp36,7 miliar kini menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Proyek strategis di ruas Jalan Tanjung Padang–Belitung ini dianggarkan pada tahun 2024, namun hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan yang digarap PT Nindya Cakti Karya Utama masih menyisakan bagian yang terbengkalai.
Selain biaya pembangunan yang mencapai puluhan miliar, proyek ini juga menyerap dana pengawasan sebesar Rp661 juta. Namun, hasil di lapangan belum sesuai harapan.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Herlina Samosir, mengatakan fokus pengusutan saat ini mengarah pada jaminan pelaksanaan kegiatan.
"Itu masih sprintug (surat perintah tugas)," ujarnya, Senin (11/8/2025).
Ketika ditanya apakah penyelidikan terkait mangkraknya pembangunan atau faktor lain, Herlina menegaskan bahwa proses masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Terkait jaminan pelaksanaan," singkatnya.
Meski belum bisa membeberkan detail temuan, Herlina memastikan pengusutan proyek bernilai puluhan miliar ini akan terus berlanjut.
"Sabar. Ini masih berproses," pungkasnya.(*)