SPR Trada Kantongi Izin Lingkungan Kelola 3.195 Hektare Hutan di Riau

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38:52 WIB
Ilustrasi: SorotKabar.com

Pekanbaru,sorotkabar.com - PT SPR Trada, anak usaha dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), resmi mendapatkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk pengembangan usaha pemanfaatan hutan seluas 3.195 hektare. Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Keputusan Nomor 1192 Tahun 2025.

Lahan tersebut tersebar di dua wilayah, yakni Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, dan Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Utama PT SPR Trada, Bemi Hendrias, menyambut positif terbitnya izin tersebut. Ia menyebut keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperluas cakupan usaha secara legal dan berkelanjutan.

"Perjuangan panjang kami akhirnya membuahkan hasil. Izin ini menjadi landasan penting untuk melangkah ke tahap berikutnya dan diharapkan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah," ujar Bemi dalam keterangan resminya, Ahad (13/7/25).

Lebih lanjut, Bemi menegaskan komitmen SPR Trada dalam pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab sesuai regulasi lingkungan. Ke depan, pihaknya akan memperkuat lini usaha pada sektor-sektor strategis.

"Kami berencana fokus pada pengembangan sektor perkebunan, peternakan, serta pangan. Ini sejalan dengan misi pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional," tambahnya.

Dengan diterbitkannya izin ini, SPR Trada berharap mampu berperan aktif sebagai motor penggerak ekonomi daerah melalui pemanfaatan hutan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(*)

Halaman :

Terkini