Pekanbaru,sorotkabar.com. – Pemerintah Kota Pekanbaru bersiap memulai sistem pengelolaan sampah secara swakelola setelah membentuk Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) di 83 kelurahan.
Peralihan ini akan menggantikan sistem sebelumnya yang menggunakan jasa pihak ketiga.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyampaikan bahwa seluruh kelurahan telah memiliki LPS.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung operasional lembaga tersebut.
“Sudah terbentuk di semua kelurahan. Sekarang tinggal menunggu izin operasional dari DLHK agar LPS bisa mulai beroperasi,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Peralihan ini akan dimulai setelah kontrak dengan pihak ketiga berakhir pada Juni 2025.
Pemerintah kota menargetkan seluruh proses persiapan selesai dalam bulan ini, agar pengelolaan bisa langsung dijalankan secara mandiri oleh LPS.
“Mudah-mudahan bulan ini tuntas semuanya. Jadi setelah kontrak dengan pihak ketiga berakhir, kita bisa langsung swakelola,” jelas Markarius.
Ia menjelaskan, penghitungan beban pengangkutan sampah juga telah dilakukan, baik oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) maupun oleh masing-masing LPS.
Sistem ini dirancang agar pengelolaan sampah lebih terkendali dari sumber hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Setiap pengangkutan nantinya wajib mendapat izin dari RT/RW dan kelurahan setempat.
“Angkutan yang tergabung dalam LPS akan diberi rekomendasi oleh DLHK.
Sementara kendaraan pengangkut sampah mandiri yang tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin akan dianggap ilegal dan bisa ditindak secara hukum,” tegasnya. (*)