29 Musisi Uji Materi Lima Pasal Tentang Royalti Dalam UU Hak Cipta

Kamis, 24 April 2025 | 19:33:37 WIB
Panji Prasetyo, kuasa hukum 29 musisi dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Hak Cipta, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Selain itu, Dewi Yuliarti Ningsih alias Dewi Gita, Hedi Suleiman alias Hedi Yunus, Mario Ginanjar, Teddy Adhytia Hamzah, David Bayu Danang Joyo, Tantrisyalindri Ichlasari alias Tantri Kotak, Hatna Danarda alias Arda Naff, Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel Krisatya, dan Mentari Gantina Putri alias Mentari Novel.

Dijelaskan kuasa hukumnya, para musisi papan atas ini mengajukan permohonan uji materi dimaksud karena melihat kasus-kasus yang terjadi di kalangan penyanyi pada beberapa waktu belakangan.

Salah satunya, kasus yang dialami penyanyi Once Mekel. Mantan vokalis grup musik Dewa itu dilarang membawakan lagu-lagu Dewa. Jika pun Once tetap membawakan lagu Dewa, ia mesti mendapatkan izin dan membayar royalti secara langsung kepada pencipta lagu.

“29 orang penyanyi yang mengajukan permohonan uji materi ini merasa bahwa mereka berpotensi untuk mengalami hal yang sama, yaitu diharuskan meminta izin langsung dan membayar royalti kepada pencipta. Hal tersebut sangat berbeda dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Panji.

Berikut ini pokok permohonan Armand Maulana, Ariel NOAH, dan 27 musisi lainnya tersebut.

Halaman :

Terkini