29 Musisi Uji Materi Lima Pasal Tentang Royalti Dalam UU Hak Cipta

Kamis, 24 April 2025 | 19:33:37 WIB
Panji Prasetyo, kuasa hukum 29 musisi dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Hak Cipta, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Keempat, Pasal 87 ayat (1) berbunyi: "Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial."

Mereka memohon agar pasal tersebut konstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa “Pencipta, pemegang hak cipta, ataupun pemilik hak terkait juga dapat melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.”

Kelima, Pasal 113 ayat (2) berbunyi: "Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta."

Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum. Dengan kata lain, mereka meminta pasal tersebut dihapus.(*)

Halaman :

Terkini