Kejagung dalami aliran uang Rp60 miliar di kasus suap putusan CPO

Selasa, 15 April 2025 | 19:24:51 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025).

Jakarta,SorotKabar.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami aliran uang suap Rp60 miliar dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Penyidik hari-hari ini melakukan pemanggilan terhadap para tersangka yang tentu juga sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap ini, yaitu WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim; DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, didapatkan fakta bahwa uang yang diberikan oleh tersangka AR selaku advokat tersangka korporasi kepada tersangka MAN selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu, adalah sebesar Rp60 miliar untuk memuluskan pemberian putusan ontslag.

Lalu, tiga hakim yang menjadi tersangka, yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom) hanya mendapatkan uang suap total sebesar Rp22,5 miliar.

Halaman :

Terkini