Kejagung dalami aliran uang Rp60 miliar di kasus suap putusan CPO

Selasa, 15 April 2025 | 19:24:51 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025).

Selain itu, tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertindak sebagai perantara antara tersangka MAN dan AR, juga mendapatkan bagian sebesar 50.000 dolar AS dari tersangka MAN.

Dari fakta-fakta tersebut, diketahui bahwa terdapat selisih antara uang yang diterima tersangka MAN dari AR dengan yang diterima oleh tiga hakim dan WG.

Maka dari itu, penyidik terus mendalami aliran dana dari sisa Rp60 miliar yang telah dibagikan.

“Soal bagaimana alirannya, apakah memang benar diterima Rp60 miliar atau tidak? Kalau benar diterima Rp60 miliar, ini ke mana? Tentu keterangan-keterangan dari para tersangka ini sangat dibutuhkan untuk memastikan aliran itu,” katanya.

Adapun pada hari ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tersangka WG (Wahyu Gunawan).

Halaman :

Terkini