Walikota Ancam Putus Kontrak Pihak Ketiga Masih Banyak Tumpukan Sampah di Pekanbaru

Senin, 14 April 2025 | 19:25:12 WIB
Tumpukan sampah tersebut didapati saat Agung memanfaatkan waktu pagi hari mengantar anaknya ke sekolah

Pekanbaru, sorotkabar.com - Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, mendapati masih banyak sampah bertumpuk di beberapa titik di Pekanbaru. Temuan serupa juga didapati Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

Untuk itu  Walikota Pekanbaru Agung Nugroho kembali menegaskan komitmennya dalam menangani persoalan sampah.

Tumpukan sampah tersebut didapati saat Agung memanfaatkan waktu pagi hari mengantar anaknya ke sekolah, Senin (14/4/2025),  sekaligus untuk meninjau langsung kondisi pengangkutan sampah dan perbaikan jalan di beberapa titik.

Agung memberi peringatan keras kepada pihak ketiga yang mengelola pengangkutan sampah untuk serius.

“Saya peringatkan, bila tidak bersih, tidak teratur, dan tidak maksimal, maka pemenang lelang pengangkutan sampah bisa saja kami putus kontraknya,” tegas Agung.

Menurutnya, sampah dan perbaikan jalan adalah dua persoalan krusial yang menjadi prioritas Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini.

“Ada ratusan titik jalan yang kami targetkan selesai diperbaiki dalam waktu sesegera mungkin. Tapi persoalan sampah juga tak kalah penting, karena ini menyangkut kebersihan dan kenyamanan warga,” jelasnya.

Diketahui PT Ella Pratama Perkasa (EPP) bertanggung jawab atas pengangkutan sampah di sejumlah wilayah di Pekanbaru.

Sebelumnya Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menemukan sampah yang dibiarkan menumpuk di pinggir jalan Kota Pekanbaru. Sampah itu tidak kunjung diangkut hingga merusak pemandangan dan menimbulkan bau tak sedap.

Tumpukan sampah itu ditemukan pria yang akrab disapa Herimen saat olahraga lari di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Menurutnya, selama satu bulan dirinya olahraga lari melintasi jalan tersebut, sampah selalu menumpuk.

"Pagi ini, saya lari pagi sekaligus patroli. Saya menemukan tumpukan sampah yang dibiarkan menumpuk selama satu bulan. Ini bukan hal sepele. Jika dibiarkan bisa menjadi sumber penyakit, merusak lingkungan, dan menandakan lemahnya tata kelola," ujar Irjen Herry, Senin (14/4/2025).


Irjen Herry menilai ada suatu yang janggal dalam tata kelola, kenapa sampah tak kunjung diangkut. Ia pun menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengusutan terkait pengelolaan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru.

"Tolong Pak Dirkrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus). Tolong cek bagaimana tata kelolanya. Ini sudah satu bulan saya lari setiap pagi di sini, masih tetap begini," kata Irjen Herry.

Sebelumnya, Irjen Herry menegaskan dirinya berkomitmen menindak tegas pelaku perusakan hutan, termasuk penyimpangan pengelolaan sampah. Penindakan akan dilakukan secara terukur, tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun korporasi.

"Saya tetap konsisten. Bagi pelaku kerusakan hutan, kita akan lakukan tindak tegas dan terukur. Orang perorangan, termasuk korporasi," ujar Irjen Herry, Ahad (13/4/2025).

Irjen Herry juga menyoroti masalah sampah yang belum tertangani dengan baik di Kota Pekanbaru. Ia menegaskan, pihaknya terus menjalin koordinasi dengan Walikota Pekanbaru untuk mencari solusi bersama.

"Kami tetap koordinasi dengan Pak Walikota. Sama-sama kita buat Pekanbaru bersih dari sampah," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika ditemukan adanya pihak yang menyimpang atau tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka hal itu menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

"Kalau ada yang melenceng, itu tugas Kajati dan saya untuk menindaklanjuti," tegasnya.

Untuk diketahui, pada awal tahun 2021, Polda Riau pernah mengusut dugaan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Pengusutan dilakukan karena banyaknya sampah menumpuk di titik-titik Kota Pekanbaru.

Pengusutan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau yang ketika itu dipimpin Kombes Pol Teddy Restiawan dan Kombes Asep Darmawan sebagai wakilnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyikan, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala DLHK Pekanbaru saat itu, Agus Pramono dan Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru, Adil Putra.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Yakni, Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

Namun hingga saat ini penanganan kasus tersebut tidak ada kelanjutan.

Bahkan Agus Pramono yang menjadi tersangka tumpukan sampah maju sebagai calon anggota DPRD Riau. Terbaru, polisi justru menyebut Agus belum tersangka.

"Saya baca dokumennya belum ada (tersangka). Makanya saya mau gelar lagi.

Yang ngumumkan siapa, coba saya baca dulu berkasnya. Kemarin saya baca-baca, saya lihat tidak ada keterangannya (tersangka)," kata Asep tegas kepada awak media, Jumat (25/8/2023).(*) 
 

Terkini