Tim Elang Kuantan Amankan Remaja dan Dua Pengedar Sabu di Petai Baru

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:47:50 WIB
Penangkapan remaja terlibat jaringan pengedar narkoba di Kuansing.(ilustrasi/int)

Kuansing, sorotkabar.com – Upaya penyelamatan generasi muda dari ancaman narkotika kembali dilakukan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing).

Seorang remaja berusia 17 tahun diamankan bersama dua pria dewasa saat Tim Elang Kuantan Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi pusat peredaran sabu di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu dengan total berat kotor mencapai 64,66 gram, mengindikasikan aktivitas peredaran yang telah berjalan sistematis.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri mengungkapkan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan akurat, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar Hasan Basri, Rabu (11/2/2026).

Saat petugas masuk ke rumah tersebut, tiga pria ditemukan berada di dalam kamar. Polisi menduga mereka tengah menggunakan sekaligus memaketkan sabu untuk diedarkan kembali. Ketiganya diamankan tanpa perlawanan.

“Mereka masing-masing berinisial AS (31) warga Desa Petai Baru, AT (17) warga Desa Petai Baru, serta S (38) warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi,” jelas Hasan.

Dari penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, Tim Elang Kuantan menyita 62 paket sabu, satu pipet kaca pyrex berisi sabu, timbangan digital, alat hisap bong dan korek api.

Kemudian, gunting, serta sejumlah botol dan plastik klip yang digunakan sebagai wadah narkotika.

Polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga terkait aktivitas peredaran.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, tersangka AS mengaku mendapatkan sabu seberat setengah ons dari seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu polisi.

“Barang tersebut diterima dengan sistem kerja untuk diedarkan kembali,” ungkap Hasan.

Sementara itu, tersangka S mengaku membeli satu paket sabu dari AS seharga Rp300 ribu untuk dikonsumsi bersama remaja berinisial AT.

“Hasil tes urine ketiganya menunjukkan positif amphetamine,” tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan penjara seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

AKP Hasan Basri menegaskan, Polres Kuansing tidak akan mentolerir peredaran narkoba, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kuansing. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lanjutan dan pengembangan jaringan pemasok.(*) 
 

Terkini