Viral Orang Utan Interaksi dengan Manusia di Hutan Aceh, BKSDA Cek TKP

Kamis, 20 November 2025 | 22:50:32 WIB
Ilustrasi orang utan Sumatera. (Antara)

Banda Aceh,sorot.com – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sedang menelusuri video yang beredar di media sosial terkait interaksi orang utan sumatera (Pongo abelii) dengan manusia di kawasan hutan Aceh.

Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim menelusuri lokasi interaksi orang utan tersebut dengan manusia.

"Penampakan orang utan yang berinteraksi dengan seseorang sedang kami telusuri di mana lokasinya. Saat ini, tim sedang melacak di mana lokasi orang utan dalam video tersebut," kata Ujang di Banda Aceh dikutip dari Antara, Rabu (19/11/2025).

Sebelumnya, beredar video di media sosial satu individu orang utan dewasa mendatangi sebuah tenda di kawasan hutan. Kemudian, orang utan tersebut mengambil sebuah wadah dan memakan sesuatu dalam wadah tersebut.

Terdengar orang yang merekam aktivitas orang utan dewasa itu berbicara menggunakan Bahasa Aceh mempersilakan primata cerdas tersebut memakan makan yang sudah ada dalam piring dan tidak membuang piringnya.

Tidak berselang lama, seorang pria muda mendekati orang utan tersebut dan meletakkannya botol berisi air di depan satwa liar dilindungi tersebut, dan orang di belakangnya mempersilakan orang utan itu untuk meminumnya.

Orang utan sumatera merupakan satwa dilindungi. Berdasarkan daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera itu berstatus kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian orang utan sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa dilindungi.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Perbuatan ilegal menyebabkan kematian satwa dilindungi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.(*) 
 

Terkini