Labuan Bajo, sorotkabar.com - Tim Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) berkolaborasi dengan Kantor Bea Cukai Labuan Bajo berhasil menggagalkan peredaran rokok diduga ilegal sebanyak 311 karton di Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT.
"Kami berhasil menegah rokok yang diduga ilegal pada salah satu toko di Kecamatan Larantuka, Flores Timur dengan jumlah 311 karton," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol di Labuan Bajo, Rabu.
Ia menambahkan penindakan itu dilakukan setelah tim intelijen Bea Cukai menemukan adanya aktivitas bongkar muat rokok yang diduga ilegal dengan pita cukai salah peruntukan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan ratusan karton rokok diduga ilegal itu terdiri atas rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan rokok jenis sigaret putih mesin (SPM).
?Ratusan karton rokok diduga ilegal diamankan Tim Bea Cukai di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Setelah penindakan, rokok diduga ilegal tersebut dikirim ke Kantor Bea Cukai Pasuruan sebagai kantor yang mengawasi pabrik rokok tersebut guna dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Barang hasil penindakan itu sedang dikirim ke kantor pengawas pabrik," ungkapnya.
Keberhasilan operasi penindakan itu, lanjut dia, merupakan komitmen dan bukti komitmen pihak Bea dan Cukai dalam menegakkan ketentuan di bidang cukai, melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang diperkuat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal.
"Kegiatan ini selain sebagai bukti keseriusan Bea Cukai Labuan Bajo dalam pemberantasan rokok ilegal, sekaligus memberikan efek jera tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga sebagai peringatan bagi pelaku rokok ilegal lainnya yang masih mau mencoba memperjualbelikan rokok ilegal," katanya.
Ia juga meminta dukungan masyarakat agar berkolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal sekaligus mengimbau masyarakat agar memperjualbelikan maupun mengkonsumsi rokok ilegal.
"Karena selain akan terjerat hukum di bidang cukai, juga akan memberikan dampak penurunan pendapatan daerah maupun efek negatif yang lebih tinggi bagi kesehatan dan kami minta warga untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitarnya," katanya.
Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Labuan Bajo telah melakukan sebanyak 79 penindakan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal jenis hasil tembakau atau rokok ilegal pada periode Januari-September 2025.
Penindakan tersebut dilakukan di sejumlah kabupaten di Pulau Flores yang menjadi wilayah tugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo yakni di Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka dan Flores Timur.
Sejumlah penindakan di Kabupaten Manggarai Barat dilakukan bersama Tim Satuan Tugas Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat.
Dari puluhan penindakan tersebut pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo mengamankan sebanyak 1.1 juta batang BKC ilegal jenis hasil tembakau atau rokok ilegal.(*)