DLH Maluku Uji Sampel Dugaan Pencemaran Limbah Minyak Bekas Kapal di Ambon

Selasa, 04 November 2025 | 23:51:26 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku melakukan uji sampel guna memastikan laporan dugaan pencemaran laut akibat pembuangan limbah minyak berupa oli bekas dari kapal di sekitar Perairan Pantai Desa Hative Besar, Kota Ambon.

Ambon, sorotkabar. com -
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku melakukan uji sampel guna memastikan laporan dugaan pencemaran laut akibat pembuangan limbah minyak berupa oli bekas dari kapal di sekitar Perairan Pantai Desa Hative Besar, Kota Ambon.

"Kami selaku pengawas DLH mewakili Kadis (DLH Maluku) Roy C Siauta telah mendampingi Komisi II DPRD Maluku melakukan peninjauan lapangan sekaligus mengambil sampel air lautnya dikirim ke laboratorium guna diteliti," kata pengawas DLH Maluku Sylivia di Ambon, Selasa.

Pengambilan sampel air laut dan material diduga oli bekas di lokasi ini berkaitan dengan laporan masyarakat dan membutuhkan waktu sekitar 14 hari untuk bisa diketahui hasilnya.

Ketika pihak DLH bersama Komisi II DPRD Maluku turun ke lokasi, mereka juga mendapati sejumlah anak sedang bermain dan mandi di area itu. Mereka kemudian mengimbau anak-anak untuk sementara waktu tidak mandi di tempat tersebut.

Selain itu, nelayan di kawasan itu diminta untuk sementara waktu tidak melaut di area setempat.

Dia mengatakan sebaran material yang diduga mencemari pantai diperkirakan mencapai 100 meter di pesisir Hative Besar, namun DLH belum dapat memastikan sumber pasti dari bahan pencemar tersebut.

Apalagi, kata dia, kawasan itu selalu dilewati banyak kapal laut, baik berukuran besar maupun kapal nelayan lokal dengan ukuran lebih kecil sehingga belum bisa dipastikan kapal yang menjadi sumber penyebab terjadinya pencemaran laut.

Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi mengatakan dugaan pencemaran kawasan pesisir Teluk Ambon berdasarkan laporan masyarakat. Warga menemukan bercak-bercak hitam berminyak menyerupai oli bekas di kawasan pesisir Pantai Hative Besar sejak akhir Oktober 2025.

"Maka komisi berkoordinasi dengan DLHP Maluku dan KSOP serta Pemerintah Negeri Hative Besar melakukan peninjauan lapangan guna membuktikan laporan tersebut sekaligus mencari sumber penyebabnya, dan kami juga mendapat informasi kapal mana yang telah membuang limbah oli bekas di kawasan itu," ujarnya.

DPRD Maluku juga mendorong pembentukan peraturan daerah tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk memperkuat pengawasan di wilayah perairan.(*) 
 

Terkini