Indragiri Hilir, sorotkabar.com - Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) membongkar jasa pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) palsu. Tersangka, pria inisial FA (34) menipu puluhan warga dengan menjanjikan pembuatan KIS berbayar Rp 100 ribu.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora mengatakan pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan laporan dari warga yang merasa dirugikan.
"Salah satu korban, Alek Sandra (41), warga Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Hilir, melaporkan bahwa dirinya dan sekitar 40 warga lainnya telah menjadi korban penipuan pelaku," kata Farouk dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Farouk mengatakan FA merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas pada November 2024. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka telah menjalankan aksinya itu sejak Maret hingga Oktober 2025.
"Jumlah korban mencapai sekitar 40 orang dan total keuntungan sekitar Rp 4.500.000," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, mengatakan FA ditangkap di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Inhil, pada Rabu (29/10) kemarin. Dia ditangkap tanpa perlawanan.
Budi menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menyelidiki laporan korban yang merasa ditipu oleh pelaku. FA menawarkan jasa pembuatan KIS yang diklaimnya bisa digunakan untuk layanan kesehatan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menawarkan jasa pembuatan KIS dengan biaya Rp100.000 per kartu, mengklaim bahwa kartu tersebut resmi dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan," katanya.
Salah satu korban yang tergiur memesan 4 kartu KIS untuk keluarganya dan membayar Rp 400 ribu. Namun, setelah dicek di Kantor BPJS Tembilahan, nomor yang tertera pada kartu tersebut ternyata tidak terdaftar dalam sistem resmi BPJS.
"Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa pembuatan KIS di sekitar RSUD Puri Husada Tembilahan. Ia menggunakan data KTP korban untuk mencetak kartu palsu di tempat fotocopy, lengkap dengan nomor acak seolah-olah resmi," jelas Budi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita 10 lembar kartu KIS palsu sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pembuatan dokumen resmi di luar lembaga berwenang, dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa," ujar Budi.(*)