BNNP Kalteng Ringkus Empat Pengedar Sabu di Tiga Kabupaten

BNNP Kalteng Ringkus Empat Pengedar Sabu di Tiga Kabupaten
BNNP Kalteng Ringkus Empat Pengedar Sabu di Tiga Kabupaten

Palangka Raya,sorotkabar.com- Badan Narkotika  Nasional Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meringkus empat pengedar sabu di tiga kabupaten, yakni di Kapuas, Pulang Pisau dan Kotawaringin Timur.

"Kasus pertama, kami berhasil meringkus dua orang tersangka bernama Juliatul dan Jumadi di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, pada Selasa (23/9) lalu," kata Pelaksana tugas Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan, Minggu.

Dia mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli sabu di area tambang emas milik masyarakat di Desa Tumbang Randang tersebut.

Saat dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus seorang pria bernama Juliatul dan berhasil mengamankan baramg bukti berupa satu paket sabu seberat 4,24 gram yang disimpang pelaku di dalam dompetnya serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta.

Saat dilakukan pengembangan, petugas kembali meringkus seorang pria bernama Jumadi di kediamannya yang tak jauh dari rumah pelaku Juliatul.

"Ternyata Jumadi ini berperan sebagai pemasok sabu ke Juliatul dan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika," ucapnya.

Ruslan melanjutkan, di tanggal yang sama, pihaknya berhasil meringkus seorang pria bernama Mika Hartono, yang kedapatan membawa 7 paket sabu seberat 4,02 gram.

Petugas berhasil meringkus Mika di wilayah perkebunan sawit di Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain 7 paket sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa uang yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 3,2 juta dan peralatan hisap sabu.

"Diduga kuat tersangka ini mengedarkan sabu-sabu itu di areal perkebunan kelapa sawit yang ada di sekitar tempat tinggalnya," ucapnya.

Kemudian, ujar Ruslan, pada Kamis (25/9), pihaknya kembali berhasil meringkus seorang pria bernama Tade Kharisma akibat diduga hendak mengedarkan 100 paket sabu seberat 26,61 gram dan tiga butir ekstasi.

Tade tak berkutik saat diamankan petugas di kediamannya di Jalan Abei Gawei Rei, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Selain 100 paket sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa, tiga unit timbangan digital, satu pack plastik klip, sendok sabu dan peralatan hisap sabu.

"Kemudian para pelaku dan barang bukti kami amankan di BNNP Kalimantan Tengah untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal-usul sabu tersebut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index