Teluk kuantan,sorotkabar.com – Seorang wanita di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditangkap polisi pada Selasa (23/9/2025) malam. Dia ditangkap karena terlibat peredaran narkoba dengan peran sebagai bandar.
Adalah TBS (45), warga Desa Bumimulya, Kecamatan Logastanahdarat yang ditangkap oleh Polsek Singingi Hilir. Wanita paruh baya itu ditangkap setelah polisi menangkap HS (52) yang berperan sebagai kurir.
HS merupakan warga Desa Sumber Jaya yang ditangkap saat menunggu pelanggan. Kepada polisi, HS menjual barang milik TBS.
"Dari penangkapan HS, kita lakukan pengembangan dan menangkap TBS di lokasi berbeda. HS berperan sebagai kurir dan TBS sebagai bandar," kata Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat dalam rilisnya, Rabu (24/9/2025) siang di Telukkuantan.
Tidak sampai di situ, Polsek Singingi Hilir terus melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan TBS, dia mendapatkan sabu dari R, warga Desa Sukamaju.
"Petugas mengejar R ke rumahnya, tapi pelaku sudah kabur. Kini, pemasoknya kita buru dan masuk daftar pencarian orang," kata Ricky.
Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 0,42 gram, dua unit handphone, uang tunai Rp150 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru doff BM 6460 KAF, serta beberapa barang pribadi milik tersangka. Dari hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan negatif narkoba.
TBS dan HS dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)