Cabuli Anak Bermodus Pengobatan, Nelayan di Buol Diciduk Polisi

Cabuli Anak Bermodus Pengobatan, Nelayan di Buol Diciduk Polisi
Ilustrasi:Sorot Kabar. Com

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index