Setahun Jadi Buron, Pelaku Pencurian Dana Desa Rp133 Juta Akhirnya Ditangkap Polsek Pujud Saat Curi Sawit

Setahun Jadi Buron, Pelaku Pencurian Dana Desa Rp133 Juta Akhirnya Ditangkap Polsek Pujud Saat Curi Sawit
EH yang saat ini diamankan polisi.

Bagansiapiapi,sorotkabar.com – Pelarian EH (32), warga Tanjung Medan, Rokan Hilir, Riau, akhirnya berakhir setelah setahun lebih masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pujud. 

EH sebelumnya terlibat kasus pencurian dana Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp133.421.000 di kediaman S (36), aparat Kepenghuluan Tanjung Medan, Jumat (24/5/2024).

Penangkapan EH berawal ketika ia kedapatan mencuri buah sawit di kebun PT KASS dan diamankan satpam setempat, Sabtu (20/9/2025). Saat diperiksa, keterangan EH yang berbelit-belit membuat penyidik curiga. Setelah dilakukan pencocokan dengan laporan polisi yang pernah masuk, terungkap bahwa ia adalah pelaku pencurian uang ADD tahun lalu.

Setahun lali, EH membawa kabur uang desa senilai Rp133.421.000 yang disimpan di lemari serta satu unit ponsel merek Vivo Y16. Usai kejadian, ia menghilang dan menjadi buronan polisi lebih dari setahun.

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, Tim Unit Reskrim Polsek Pujud menangkap EH (32) warga Tanjung Medan, yang sudah DPO lebih setahun lalu," ujarnya, Senin (22/9).

Menurut Boy, EH telah mengakui perbuatannya mencuri uang ADD dari rumah S. Kini ia mendekam di sel tahanan Polsek Pujud dan disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, selama menjadi buronan EH berprofesi sebagai pencuri sawit atau dikenal dengan istilah ninja sawit. Ia berpindah-pindah kebun untuk mencuri buah sawit sebelum akhirnya berhasil diciduk polisi. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index