Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 6.800 Batang Kayu Teki dan Amankan 13 PMI Ilegal

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 6.800 Batang Kayu Teki dan Amankan 13 PMI Ilegal
Bea CukaiBea Cukai Dumai melalui Satuan Tugas Patroli Laut (Satgas Patla) Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002 menggagalkan upaya penyelundupan 6.800 batang kayu teki ilegal tujuan Malaysia.

Dumai, sorotkabar.com - Bea Cukai Dumai melalui Satuan Tugas Patroli Laut (Satgas Patla) Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002 menggagalkan upaya penyelundupan 6.800 batang kayu teki ilegal tujuan Malaysia.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 13 pekerja migran indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Port Klang, Malaysia.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni menjelaskan penindakan dilakukan terhadap dua kapal pengangkut, yaitu KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri, di perairan Sinaboi, Rokan Hilir. Dari KM Putra Tunggal ditemukan sekitar 3.000 batang kayu teki, sedangkan dari KM 10 Putri diamankan sekitar 3.800 batang.

“Informasi awal kami terima dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Kanwil Bea Cukai Riau mengenai adanya pengiriman kayu teki ilegal dari Sungai Bunyi, Sinaboi menuju Port Klang, Malaysia. Tim Satgas BC-9002 segera menyusun skema operasi dan berhasil mencegat kapal target pada 31 Agustus 2025,” kata Dedi.

Lantaran kondisi cuaca yang buruk petugas kemudian mengawal kedua kapal bersama muatannya menuju Dermaga Dumai untuk pemeriksaan lanjutan. 

Dalam proses pemeriksaan, petugas memastikan bahwa selain membawa kayu teki ilegal, kedua kapal tersebut juga mengangkut 13 orang PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.

Setelah gelar perkara awal, Bea Cukai menetapkan dua tersangka, yakni H selaku nakhoda KM Putra Tunggal dan S selaku nakhoda KM 10 Putri.

Sementara itu, 13 PMI ilegal telah diserahkan kepada Polairud Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut, sebelum akhirnya dibawa ke Polres Rokan Hilir.

“Bea Cukai tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari kegiatan ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan,” kata Dedi.

Para tersangka kini telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai, sementara kayu teki ilegal hasil sitaan menjadi barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index