Dirut PT Darmex Plantations dan Kadis PMPTSP Sambas Diperiksa Soal PT Duta Palma

Dirut PT Darmex Plantations dan Kadis PMPTSP Sambas Diperiksa Soal PT Duta Palma
ilustrasi (int)

PEKANBARU, sorotkabar
com -
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa empat saksi  kasus dugaan tindak pidana korupsi  dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, empat saksi dimintai keterangan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus), Kamis (12/9/2024).

Saksi itu TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations, SHD selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sambas tahun 2022, ADR selaku Marketing Operasional Gedung PT Danatama Mulia dan JFL selaku Marketing Upstream PT Ledo Lestari (Darmex Group).

"Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group  atas nama korporasi sebagai tersangka," kata Harli,  Kamis malam.

Tersangka korporasi adalah PT Palma  Satu,  PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama,  PT Panca Agro  Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific  dan  PT Darmex Plantations.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group," jelas Harli.

Penetapan korporasi sebagai tersangka dilakukan  dari pengembangan penyidikan perkara bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.

Kasus telah ditingkatkan dari  penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah  Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023. 

Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2  triliun. Hukuman  telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana. 

Thamsir Rachman juga dinyatakan bersalah. Di tingkat banding pada Pengadikan Tinggi DKI Jakarta, dia divonis 9 tahun penjara, lebih berat dari  putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.

Kasus bermula saat Surya Darmadi 'main mata' dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja  Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan  hutan.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberinda Subur, dan  PT Panca Agro Lestari  dan lainnya menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit.

Korupsi PT Duta Palma Group tidak hanya mengakibatkan  kerugian perekonomian negara dan keuangan  negara, tetapi juga  berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak  terhingga.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index