Revisi UU Pemilu Masih Menggantung, Baleg DPR Tunggu Arahan Bamus

Revisi UU Pemilu Masih Menggantung, Baleg DPR Tunggu Arahan Bamus
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan, mengungkap pihaknya masih menunggu arahan Badan Musyawarah (Bamus) terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta,sorotkabar.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan, mengungkap pihaknya masih menunggu arahan Badan Musyawarah (Bamus) terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Sturman, keputusan Bamus akan menentukan apakah revisi UU Pemilu dibahas di Baleg atau dialihkan ke Komisi II DPR. “Tergantung pada nanti Bamus. Tergantung Bamus,” kata Sturman kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Politisi PDIP itu tidak menampik revisi UU Pemilu sempat direncanakan untuk dibahas di Baleg. Namun, ia menilai jika pembahasan dilakukan di Baleg, hasilnya mungkin tidak mendalam.

“Kalau di Komisi II kan selain membahas undang-undang juga membahas pengawasan, penganggaran. Itu kan panjang,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa UU Pemilu berpotensi dibahas dalam skema omnibus law. Komisi II DPR juga berencana mengusulkan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2024-2029.

Dengan masih menunggu keputusan Bamus, arah pembahasan revisi UU Pemilu dipastikan belum final.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index