Amankan 3 Tersangka, Polsek Kelayang Ungkap Peredaran Sabu di Lirik Inhu

Amankan 3 Tersangka, Polsek Kelayang Ungkap Peredaran Sabu di Lirik Inhu
Ilustrasi: SorotKabar.com

Rengat,sorotkabar.com -Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Kelayang berhasil memgungkap jaringan peredaran Narkoba jenis sabu sabu di wilayah Kecamatan Lirik, dari hasil operasi yang dilakukan dua tahap, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 174,4 gram.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin 15 September 2025 malam. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lapangan voli dekat Pasar Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim langsung menuju lokasi disana ditemukan dua orang yang kemudian diketahui bernama Agus Riyanto alias Bancet (34) dan rekannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu berukuran kecil dan dua paket besar dengan total berat kotor 8 gram,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH Selasa (16/9/25).

Saat di interogasi Agus mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Iyan Ompong, berbekal informasi tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan dan pada Selasa 16 September 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, tim berhasil membekuk Iyan Ompong alias Hariansyah (45) bersama rekannya Agung Sumantri (29) di sebuah pondok dekat kandang kambing di Desa Pasir Ringgit.

“Dari penggeledahan pondok tersebut berhasil diamankan tas pinggang berisi dua paket besar sabu yang dilakban hitam, 34 paket sedang, serta 8 paket kecil lainnya ditemukan tersembunyi di jaket jeans yang tergantung di dinding. Total barang bukti yang diamankan mencapai 166,4 gram sabu, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi,” ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. Polres Inhu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Inhu.

“Ini merupakan pengungkapan besar yang dilakukan jajaran Polsek Kelayang. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya, peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” jelasnya.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index