Ribuan Dus Rokok tanpa Cukai Diamankan dari Pasar Tradisional Paluta

Ribuan Dus Rokok tanpa Cukai Diamankan dari Pasar Tradisional Paluta
Ilustrasi (int)

GUNUNGTUA, sorotkabar.com – Direktorat Jendral Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean C Sibolga menemukan ratusan dus rokok berbagai jenis merek tanpa bea dan cukai saat melakukan operasi pasar di sejumlah grosir yang berada di Pasar Gunung Tua.

Dalam operasi pesar yang dibantu Satuan Polisi Pamong Praja tersebut, pihak Bea dan Cukai menemukan rokok filter bermerk Manchester, Luffman, HD dan berbagai jenis lainnya yang diduga dipasok dari wilayah Riau dan Sumatera Barat.

Pihak Bea dan Cukai saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan kegiatan operasi pasar bersama Satpol PP Paluta dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di sejumlah grosir yang berada di pasar Gunung Tua pada, Selasa (10/9/2024). Namun dirinya enggan menyebutkan nama dan identitasnya.

“Iya dalam oprasi tersebut kita berhasil mengamankan 1.380 bungkus rokok ilegal, berbagai merk. Dan saat ini diamankan di kantor Bea Cukai Sibolga, silakan datang untuk konfirmasi lebih lanjut,” ungkap sumber yang enggan namanya disebut, Rabu (11/9/2024).

Namun beliau juga menyarankan untuk lebih detailnya agar mengkonfirmasi ke Satpol PP Paluta karena Itu kegiatan operasi pasar bersama Satpol PP Paluta dalam rangka pemanfaatan DBHCHT.

Kabit Penegak Perda Satpol PP Paluta Wahyu Ramadan saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024), di kantornya membenarkan bahwasanya mereka diminta mendampingi pihak Bea dan Cukai dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di sejumlah grosir di Pasar Gunung Tua.

“Iya bang itukan bentuk kerja sama dalam DBHCHT dengan pihak Bea dan Cukai, namun sifatnya kita hanya pendampingan dan pengawasan. Kalau untuk melakukan penindakan itu tugasnya mereka,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, dalam oprasi kemaren pihaknya dengan Bea dan Cukai ada kerja sama dalam hal penindakan cukai ilegal. Jadi dalam hal ini, Bea Cukai yang berhak melakukan penindakan dan penyitaan sesuai dengan PMK 215 tahun 2021.
 

“Dan dalam hal ini, baru ini dilaksanakan penindakan langsung. Tapi pihak Bea dan Cukai juga bisa melaksanakan kegiatan mandiri tanpa didampingi. Karena kegiatan itu dicantolkan Satpol PP, maka dari itu Satpol PP ikut dalam pengamanan,” tegasnya.
 

Barang bukti yang didapatkan itu akan dibawa ke kantor Bea Cukai Sibolga dan nantinya akan dilaksanakan pemusnahan dengan mengundang pihak Satpol PP Paluta.

Diketahui, pihak Bea dan Cukai Sibolga juga baru sepekan melaksanakan operasi pasar di Kecamatan Dolok, tepatnya di Pasar Sipiongot. Namun tidak didampingi pengamanan pihak Satpol PP Paluta.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index