Inhil,sorotkabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional, Polres Inhil mengamankan hampir 3 kilogram sabu dan 37,5 butir pil ekstasi.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polres Inhil dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC) Tembilahan.
Berawal dari informasi adanya penyelundupan dari Malaysia, tim gabungan berhasil membekuk empat tersangka yakni SS, ZR, SR, dan RAS.
"Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan setelah memperoleh informasi adanya upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia," jelas Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora saat konferensi pers, Senin (8/9/2025).
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolres Farouk memaparkan, kasus ini bermula pada 1 September 2025.
Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Inhil menerima laporan adanya kapal yang membawa narkotika.
Pada 3 September 2025, tim gabungan mengejar kapal di perairan Pulau Burung dan berhasil menangkap SS serta ZR.
Dari interogasi, kedua pelaku mengaku dikendalikan oleh bandar besar berinisial M dari Malaysia. Polisi melakukan pengembangan dengan metode control delivery hingga berhasil menangkap SR dan RAS di Tembilahan.
Berikut adalah barang bukti yang diamankan 3 paket besar sabu merek Guanyinwang (hampir 3 kg), 37,5 butir pil ekstasi, 15 paket sabu siap edar serta uang tunai Rp800.000, 5 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)