Pekanbaru,sorotkabar.com — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap ATS alias Pak Rata (63), wiraswasta, dan PTS (25). Ayah dan anak ini menjagal anjing dan menjual dagingnya.
Kompol Bery menambahkan, kegiatan penjagalan dan perdagangan anjing ini telah berlangsung hampir dua tahun dengan frekuensi hampir setiap hari.
Harga daging anjing di pasaran mencapai Rp75 ribu per kilogram untuk daging yang sudah dipotong.
Anjing itu dibeli oleh tersangka dengam hsrga Rp25 ribu per ekor dari warga yang mengantar ke tersangka.
“Kasus ini masih kami kembangkan, terutama terkait laporan kehilangan anjing dari warga yang diduga dijadikan sumber perdagangan daging,” ungkap Kompol Bery.
Kedua tersangka dijerat Pasal 91B ayat 1 junto Pasal 66A ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 302 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara.
Di kesempatan itu, Kompol Bery mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa guna mencegah penyebaran penyakit rabies dan menjaga kesejahteraan hewan.
Sementara itu, drh Rita Setiawati, Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Pekanbaru, mengingatkan bahaya penyakit rabies yang dapat menular dari hewan ke manusia.
“Rabies adalah penyakit zoonosis yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian jika tidak ditangani dengan tepat. Penularannya melalui gigitan atau air liur hewan yang terkena rabies, terutama melalui luka terbuka,” jelas drh Rita.
Ia juga menambahkan, meskipun belum ditemukan kasus rabies dari anjing yang ditangkap, perdagangan daging anjing tetap menjadi potensi penyebaran penyakit. Vaksinasi rabies pada hewan menjadi kunci utama penanganan penyakit ini.
Kasus ini mendapat apresiasi dari kalangan pecinta hewan. Yamin, salah satu aktivis pecinta hewan, menyampaikan dukungan terhadap langkah cepat Polresta Pekanbaru.
“Kami berharap dengan penindakan ini, mata rantai penyebaran rabies bisa segera diputus,” pungkasnya.(*)