Syarat Baru Batas Gaji Orang Tua KIP Kuliah 2026, Tak Lagi Rp 4 Juta

Syarat Baru Batas Gaji Orang Tua KIP Kuliah 2026, Tak Lagi Rp 4 Juta
Ilustrasi KIP Kuliah 2026. (Istimewa/Istimewa)

Jakarta,sorotkabar.com - Pemerintah resmi melakukan penyesuaian besar pada syarat ekonomi pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026, khususnya terkait batas pendapatan orang tua atau wali calon mahasiswa.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya batas penghasilan bersifat nasional, kini penentuannya mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) sesuai domisili asal pendaftar.

Penyesuaian ini mulai diberlakukan seiring dibukanya pendaftaran KIP Kuliah jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) 2026 pada Selasa (3/2/2026).

Kebijakan tersebut berlaku menyeluruh untuk seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru, baik SNBP 2026, seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT) 2026, maupun jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan sistem seleksi bantuan pendidikan tinggi agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi riil pada setiap daerah, sekaligus meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan.

KIP Kuliah Tetap Jadi Andalan Akses Pendidikan Tinggi

Program KIP Kuliah tetap menjadi instrumen utama pemerintah dalam menjamin akses pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.

Melalui program ini, penerima memperoleh pembiayaan uang kuliah penuh hingga lulus, serta bantuan biaya hidup bulanan yang disesuaikan dengan klaster wilayah dan karakteristik perguruan tinggi.

Seiring dengan pembaruan basis data kesejahteraan nasional dan penyesuaian kebijakan pengupahan daerah, persyaratan ekonomi dalam seleksi KIP Kuliah 2026 pun diperketat.

Oleh karena itu, calon pendaftar diimbau mencermati ketentuan terbaru agar proses pendaftaran dan verifikasi dapat berjalan lancar.

Seluruh ketentuan tersebut mengacu pada panduan teknis KIP Kuliah yang ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) sebagai unit pelaksana di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Batas Pendapatan KIP Kuliah 2026 Kini Berbasis UMP

Dalam skema sebelumnya, calon mahasiswa yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial masih dapat mendaftar KIP Kuliah dengan syarat pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp 4 juta per bulan, atau pendapatan per kapita maksimal Rp 750.000. Ketentuan ini tidak lagi digunakan pada KIP Kuliah 2026.

Dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah yang disusun oleh Kemendiktisaintek, mulai 2026, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan harus berada di bawah UMP sesuai domisili asal mahasiswa. Dengan demikian, batas pendapatan bersifat regional, mengikuti standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Sebagai contoh, UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.317.601. Artinya, calon mahasiswa dari provinsi tersebut hanya dapat mendaftar KIP Kuliah jika pendapatan gabungan orang tuanya berada di bawah angka tersebut.

Skema serupa berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, sehingga pendaftar wajib mengecek besaran UMP wilayah asalnya. Pendekatan berbasis UMP ini dinilai lebih mencerminkan realitas biaya hidup antarwilayah dan diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan pendidikan tinggi.

Daftar UMP 2026 Jadi Acuan Penting Seleksi KIP Kuliah

Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, daftar UMP 2026 menjadi acuan krusial dalam seleksi KIP Kuliah. Di wilayah Pulau Jawa dan Bali, UMP tertinggi tercatat di Jakarta sebesar Rp 5.729.876, sementara UMP terendah berada di Jawa Barat.

Di luar Pulau Jawa, besaran UMP juga bervariasi. Sebagai gambaran, UMP Bengkulu tercatat sebesar Rp 2.827.250, sedangkan Papua Pegunungan memiliki UMP yang relatif tinggi, mencapai Rp 4.508.714.

Karena batas pendapatan kini ditentukan berdasarkan wilayah, calon pendaftar tidak lagi dapat menggunakan patokan nominal nasional. Seluruh dokumen pendukung, seperti slip penghasilan dan surat keterangan tidak mampu (SKTM), wajib diunggah dan akan diverifikasi langsung oleh perguruan tinggi tujuan.

Kriteria Kesejahteraan Diperluas hingga Desil 4

Selain berbasis pendapatan, seleksi KIP Kuliah 2026 juga mengacu pada tingkat kesejahteraan keluarga dalam data terpadu sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).

Jika pada periode sebelumnya prioritas hanya sampai desil 3, kini cakupannya diperluas hingga desil 4. Kategori desil yang menjadi prioritas KIP Kuliah 2026 meliputi:

Desil 1: Sangat miskin.

Desil 2: Miskin.

Desil 3: Hampir miskin.

Desil 4: Rentan miskin.

Perluasan ini membuka peluang yang lebih besar bagi keluarga rentan untuk memperoleh akses pendidikan tinggi melalui bantuan pemerintah.

Persyaratan Lengkap Pendaftaran KIP Kuliah 2026

Berikut ini persyaratan KIP Kuliah 2026 yang berlaku untuk jalur SNBP, SNBT, serta jalur mandiri PTN dan PTS:

Pendaftar merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya. Dengan demikian, pada pendaftaran 2026, lulusan 2024 dan 2025 masih memenuhi syarat.

Pendaftar wajib memiliki nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang valid.

Calon mahasiswa memiliki potensi akademik yang baik, tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi yang dibuktikan melalui dokumen resmi.

Pendaftar memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera, atau tercatat dalam DTSEN Kementerian Sosial.

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan akreditasi A/unggul atau B/baik sekali, serta dimungkinkan pada program studi C/baik dengan pertimbangan tertentu.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan melalui kepemilikan KIP, terdaftar dalam DTSEN maksimal desil 4, berasal dari panti sosial atau panti asuhan, atau memenuhi ketentuan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali di bawah UMP domisili asal mahasiswa dengan melampirkan SKTM.

Perguruan tinggi berwenang melakukan verifikasi dan validasi data. Status penerima KIP Kuliah dapat dibatalkan apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau pelanggaran terhadap ketentuan akademik.

Dengan pembaruan kriteria ekonomi dan basis data kesejahteraan, KIP Kuliah 2026 diarahkan menjadi program bantuan pendidikan tinggi yang lebih adaptif, akuntabel, dan tepat sasaran, sekaligus memastikan bahwa akses pendidikan tinggi tetap terbuka bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index