RUU Haji Disahkan, Ini Sembilan Poin Penting Perubahannya

RUU Haji Disahkan, Ini Sembilan Poin Penting Perubahannya
Republika TV/Sadly RachmanKabah di musim haji (Ilustrasi)

Jakarta,sorotkabar.com - Pemerintah menyatakan persetujuan atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Persetujuan itu disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Supratman menegaskan, pelaksanaan ibadah haji dan umroh merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, negara berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar jamaah dapat beribadah dengan aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat.

Selama ini, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Namun, regulasi sebelumnya ini belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

"Dalam implementasinya, Undang-Undang tersebut belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Umroh dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," ujar Supratman. 

Ia pun menyebut sejumlah persoalan yang menjadi perhatian selama ini, seperti belum optimalnya pemanfaatan kuota haji reguler maupun tambahan, minimnya pembinaan jamaah, hingga ketiadaan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan haji non-kuota. Selain itu, belum ada sistem informasi terpadu yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah secara transparan.

"Masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," ujarnya. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata dia, maka perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tersebut. Setelah dibahas bersama DPR, akhirnya terdapat beberapa poin perubahan. 

Setidaknya ada sembilan poin penting yang telah disepakati dalam pembahasan RUU ini, antara lain:

Penguatan kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan Haji dan Umrah sebagai penyelenggara dan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Mewujudkan ekosistem Haji dan Umrah melalui pembentukan satuan kerja dan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta kerja sama dengan pihak terkait.

Pengaturan kuota haji untuk petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia.

Penambahan kuota haji tambahan.

Pengaturan pemanfaatan sisa kuota.

Pengaturan pengawasan terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji khusus yang mendapatkan visa haji non-kuota.

Pengaturan tanggung jawab pembinaan Ibadah Haji dan kesehatan terhadap jamaah haji.

Mekanisme peralihan pasca perubahan Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian.

Penggunaan sistem informasi kementerian dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Berdasarkan hal tersebut dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, Supratman pun mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT. 

"Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Supratman.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index