KPU Pangkalpinang Akan Tertibkan APK Pilkada Ulang Jelang Masa Tenang

KPU Pangkalpinang Akan Tertibkan APK Pilkada Ulang Jelang Masa Tenang
Ilustrasi: SorotKabar.com

"Kita mempercayai bahwa peserta pemilihan memahami regulasi tersebut akan tetapi KPU dan Bawaslu menyadari kewajibannya dan komitmennya untuk menciptakan kondisi Pangkalpinang tetap terlihat indah dan nilai nilai estetiknya juga tetap terjaga," katanya.

Untuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU, kata Dia, akan menjadi tanggung jawab dari penyedia karena sudah sesuai kontrak. Sementara APK tambahan menjadi fokus KPU dan Bawaslu.

"Mulai tanggal 24 Agustus 2025 semua yang difasilitasi KPU akan ditertibkan baik banner yang berada di medsos, media elektronik radio, maupun media cetak," katanya.

KPU Kota Pangkalpinang berharap kepada Masyarakat Kota Pangkalpinang untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 di TPS, dan untuk semua peserta dan tim pendukung dapat menghargai masa tenang ini dengan mematuhi aturan yang berlaku.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index