Tambang Ilegal Jadi PR Berat Prabowo, Mahfud Ungkap Permainan Oknum hingga ESDM

Tambang Ilegal Jadi PR Berat Prabowo, Mahfud Ungkap Permainan Oknum hingga ESDM
Ilustrasi: SorotKabar.com

Jakarta,sorotkabar.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menertibkan 1.063 tambang ilegal yang masih beroperasi di berbagai daerah. Namun, tantangan besar sudah menanti. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkap bahwa tambang ilegal sulit diberantas karena adanya keterlibatan aparat hingga oknum pejabat pemerintah daerah maupun pusat.

Mahfud menuturkan, pengalaman dirinya saat menjabat menggambarkan peliknya persoalan ini. Ia mencontohkan kasus tambang emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, di mana izin perusahaan sudah dicabut Mahkamah Agung, tetapi praktik tambang ilegal tetap berlangsung.

“Setelah dicabut izinnya oleh MA, Kementerian ESDM tidak langsung mengeluarkan SK pencabutan izin. Justru saat itu bermunculan penambangan ilegal,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube resminya, Rabu (20/8/2025).

Ia bahkan mengaku mengirim dua orang ke lapangan. Anehnya, saat timnya tiba, lokasi tambang terlihat kosong. Namun, setelah kembali ke Manado, mereka menerima bukti foto dan video aktivitas tambang yang masih berjalan. “Begitu balik lagi ke lokasi, baru ketemu penambangan emas liar,” kenang Mahfud.


Menurutnya, praktik penguluran waktu di tingkat pusat juga terjadi. Ia sempat mendesak Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, agar segera mencabut izin, tetapi diarahkan ke Kementerian ESDM. Saat bertemu Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Mahfud mendapati surat pencabutan izin masih tertahan di meja staf.

“Maka hari itu juga Arifin memerintahkan anak buahnya untuk membuat surat tersebut. Ini menunjukkan ada permainan mengulur pencabutan izin,” tegasnya.

Selain itu, Mahfud menyebut keterlibatan aparat TNI-Polri hingga oknum pemerintah daerah dalam mengamankan operasional tambang ilegal. Situasi ini membuat penanganan semakin rumit.

Laporan Greenpeace Indonesia memperkuat temuan tersebut. Meskipun izinnya dicabut, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) masih beroperasi melalui perusahaan lokal, bahkan mengajukan izin baru pada Februari 2025. Padahal, menurut aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), hukum melarang pertambangan mineral di pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km².

“Kalau Kementerian ESDM menyetujui izin baru, itu sama saja menghianati konstitusi,” tegas Muhammad Jamil dari Jatam.

Pernyataan Mahfud sekaligus menjadi alarm bagi pemerintahan Prabowo: menertibkan ribuan tambang ilegal bukan hanya soal menutup lubang tambang, tetapi juga memutus jaringan kekuasaan yang melindungi praktik kotor tersebut. (*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index