Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan dan Dampaknya

Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan dan Dampaknya
Republika/Thoudy BadaiPengunjung berbelanja di acara Garage Sale Jakarta di Pos Bloc, Jakarta, Ahad (3/8/2025).

Jakarta,sorotkabar.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) menegaskan kebijakan pemerintah terkait larangan impor pakaian bekas bertujuan melindungi kesehatan masyarakat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

“Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor diatur bahwa pakaian bekas dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor,” kata Mendag dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, pakaian bekas dikategorikan sebagai barang dilarang impor untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

Selain mempertimbangkan aspek kesehatan dan keamanan, lanjut Mendag, pelarangan impor pakaian bekas memiliki sejumlah alasan. Pertama, melindungi industri pakaian jadi, khususnya UMKM. Kedua, menciptakan multiplier effect yang lebih tinggi terhadap perekonomian ketika industri domestik tumbuh.

“Ketiga, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang dapat menambah persoalan lingkungan,” tegas Mendag.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal di berbagai wilayah.

Beberapa kegiatan penindakan yang telah dilakukan antara lain pada 17 Maret 2023 di Pekanbaru, Riau, dengan penyitaan sebanyak 730 bal pakaian bekas. Selanjutnya, pada 20 Maret 2023 di Sidoarjo, Jawa Timur, disita 824 bal, serta pada 10 Mei 2023 di Minahasa, Sulawesi Utara, Kementerian Perdagangan kembali menyita 112 bal pakaian bekas.

Ia mengungkapkan, dalam melakukan penindakan selama kurun waktu 2022–2025, Ditjen PKTN bersinergi dengan kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum, antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Polda Jawa Barat, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Badan Intelijen Negara, serta Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hasil sinergi tersebut meliputi kegiatan pengawasan dan penindakan, antara lain pada 12 Agustus 2022 di Karawang dengan penyitaan 750 bal senilai sekitar Rp 8,5 miliar.

Kemudian, pada 27 Maret 2023 di Cikarang, Jawa Barat, disita 7.000 bal senilai Rp 80 miliar; pada 3 April 2023 di Batam sebanyak 112,95 ton atau sekitar Rp 17,35 miliar; serta pada 3 April 2023 di Cikarang disita 200 bal senilai Rp 1 miliar.

Selanjutnya, pada 13 Januari 2025 di Surabaya disita 463 koli senilai Rp 6,3 miliar; pada 30 Januari 2025 di Pelabuhan Patimban, Subang, disita 1.200 koli senilai Rp 8,3 miliar; serta pada 14–15 Agustus di Jawa Barat sebanyak 19.391 bal senilai Rp 112,35 miliar.

“Berdasarkan hasil pengawasan, terhadap pakaian bekas tersebut telah diambil langkah tindak lanjut berupa pengenaan sanksi administrasi, antara lain penutupan lokasi dan perintah pemusnahan barang,” kata Mendag.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index