Empat Komplotan Pencuri Rp 500 Juta Modus Pecah Kaca Dibekuk Polisi

Empat Komplotan Pencuri Rp 500 Juta Modus Pecah Kaca Dibekuk Polisi
Pelaku pencurian pecah kaca diamankan Polresta Jambi (Foto: Dimas Sanjaya)

JAMBI, sorotkabar.com- Empat pelaku komplotan pencuri modus pecah kaca dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polresta Jambi.

Pelaku ditangkap usai mencuri uang nasabah bank yang baru saja mengambil uang sebanyak Rp500 juta.

Empat orang pelaku itu, yakni Victor David Harahap (56) warga Bogor, Jawa Barat, Fitra Udin Sembiring (52) warga Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, Muhammad Abdullah (46) dan Hairuddin (47), warga Palembang, Sumatera Utara.

Wakapolresta Jambi, AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, komplotan pencuri itu ditangkap saat bersembunyi di Medan, Sumatera Utara, pada Minggu, 1 September 2024. Mereka terpaksa diberi hadiah timah panas saat diamankan polisi.

"Para pelaku pecah kaca ini diamankan di Medan, Sumatera Utara. Mereka ini rencana mau beraksi kembali," kata Ruli, Kamis (5/9/2024).

Ruli menerangkan saat beraksi para pelaku memantau situasi bank yang berada di kawasan Pasar, Kota Jambi, pada 23 Agustus 2024. Mereka membagi peran ada yang memantau di dalam dan di luar bank, joki, dan eksekutor.

Setelah mendapatkan target bank yang dituju, kemudian salah satu dari pelaku memantau situasi di dalam bank, untuk mencari nasabah yang menarik uang dalam nominal besar.

Selanjutnya, setelah mendapatkan target korban, pelaku membuntuti korban hingga ke mobilnya. Lalu, pelaku lain memantau letak uang di dalam mobil tersebut.

"Korban saat itu mengambil uang Rp 500 juta. Uang itu disimpan di bawah jok," terang Ruli.

Lebih lanjut, kata Ruli, pelaku membuntuti korban hingga ke kawasan Mayang, Kota Jambi. Saat korban tengah beristirahat makan, pelaku melancarkan aksinya.

"Setelah mengambil mau perjalanan pulang, terus (korban) makan terlebih dahulu di rumah makan. Saat itulah pelaku beraksi," jelasnya.

Pelaku memecahkan kaca mobil korban dengan menggunakan besi letter T. Dengan cepat, pelaku menggasak uang Rp 500 juta milik korban.

"Uang hasil kejahatan sudah sebagian dipakai, dan sempat dibelikan motor. Tersisa sekitar Rp 86 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP tentang pencurian. Para pelaku terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index